Samarinda (ANTARA Kaltim)- Komisi I DPRD Kaltim menyayangkan terjadinya pengosongan dan pembongkaran rumah yang dilakukan oleh TNI AD terhadap warga RT VI di Jalan Milono Samarinda. Karena itu mereka meminta TNI dan Pemkot Samarinda untuk menyediakan rumah sementara yang layak dan akomodasi hingga proses persidangan selesai.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden. Menurutnya jika merujuk kepada peraturan yang berlaku memang yang berhak untuk melakukan penggusuran itu adalah pengadilan setelah ada putusan yang bersifat hukum tetap.

“Memang komsi I sangat menyayangkan peristiwa ini. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana solusinya karena otomatis mereka yang telah tergusur tidak ada persiapan sedangkan banyak keluarga harus mendapat tempat tinggal layak,”kata Sirenden pada rapat  yang digelar Komisi I DPRD Kaltim .

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Samarinda Muhammad Rudi dan Achmad Vananza (Anggota), Kasat Sabara Polesta Samarinda Sarman, Kasumrem Korem 091/ASN  Iga, dan Paurindam Korem 091/ASN Supriadi, LBH Untag Aji Deny, Heriansyah, dan Pemkot Samarinda, serta perwakilan masyarakat RT VI Jalan Milono Samarinda, beberapa waktu lalu.

Menurut Sirenden, kendati ada dua rumah yang belum digusur disebabkan masih mengajukan proses pengadilan tetapi pihak Korem 091/ASN sudah membongkar tujuh rumah yang belum sempat mengajukan tuntutan di pengadilan.

Sebab itu pihaknya berharap agar  Korem untuk tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung yakni dengan tidak melakukan pembongkaran terhadap dua rumah yang tertinggal saat ini.

“Komisi I juga meminta secara keseluruhan untuk tidak melakukan pembangunan dalam bentuk apapun terhadap lahan yang telah digusur tersebut. Hal ini bertujuan agar sengketa benar-benar telah selesai dimata hukum,”tutur Sirenden.

Kasumrem Korem 091/ASN Iga mengatakan pembongkaran terjadi setelah melalui proses panjang yakni mulai 2014, yang diawali dengan pihaknya telah membawa sertifikat tanda sah kepemilikan lahan kepada 9 KK warga Milono dan sekaligus menjelaskan ke masing-masing rumah.

Setelah itu karena kurang mendapat respon positif maka meminta kepada warga tersebut untuk membuat surat tertulis terkait kronologis berdomisili akan tetapi juga mendapat hasil yang sama bahkan kemudian warga membawa masalah ini ke komisi I DPRD Samarinda untuk difasilitasi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, sudah dilakukan upaya-upaya dialog yang difasilitasi beberapa pihak diantaranya Kelurahan Bugis dan Komisi I DPRD Kota Samarinda, namun ternyata belum ada kesepakatan antara pihak TNI AD dengan masyarakat.

“Singkatnya, sebelum pembongkaran kemudian ada empat surat yang diberikan. Intinya batas waktu pengosongan karena untuk pemurnian aset-aset TNI AD yang akan diperuntukkan untuk Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom VI/I) Samarinda karena bangunan dan tanah yang ditempati oleh Denpom sekarang ini adalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan diambil kembali,”jelasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016