Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kaltim.  

"Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kaltim telah disepakati agar surat  keterangan terdaftar (SKT) yang diberikan kepada Gafatar  segera dicabut," kata Awang Faroek Ishak saat memberikan pengarahan pada Silahturahim antara Forkominda Kaltim dengan elemen masyarakat Kaltim.

Pertemuan itu juga dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safarudin, Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim I Made Ariwangsa, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Hamidin dan elemen masyarakat Kaltim di Aula Olah Bebaya Lamin Etam, Rabu (20/1).

Pertimbangan untuk mencabut SKT organisasi Gafatar ini berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terkait kiprah Gafatar di Bumi Etam. Aktifitas organisasi ini dinilai tidak benar bila dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia.  

Menurut Gubernur, Gafatar diduga berada dibalik hilangnya sejumlah anggota keluarga yang bergabung dengan organisasi tersebut.  Meskipun belum bisa dipastikan berapa jumlah orang yang direkrut organisasi ini. Tapi melihat adanya pengurus cabang di sejumlah daerah di Indonesia terindikasi Gafatar juga menyebar ke Kaltim.

"Informasi yang saya terima, Gafatar ada di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kota Bontang, Berau dan Kutai Kartanegara. Saya harapkan para walikota, bupati dan Forkominda di kabupaten dan kota meneliti kembali keberadaan Gafatar ini karena beberapa daerah sudah memberikan SKT kepada organisasi ini," katanya.

Gubernur yakin, Gafatar bisa diredam dengan pendekatan secara langsung kepada anggotanya agar tidak terjerumus terlalu dalam dan menyadari kekeliruannya dengan melibatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademisi.  

"Pemerintah dan aparat akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengatasi hal ini. Namun  tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan," katanya.   

Awang juga menginstruksikan kepada seluruh wali kota dan bupati agar memerintahkan para camat hingga ketua RT di masing-masing wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat di sekitarnya.

"Ketentuan wajib lapor 1x24 jam itu harus dilaksanakan dengan baik. Kami beri waktu satu minggu kepada seluruh bupati dan walikota turun ke lapangan untuk mengumpulkan semua camat, lurah maupun RT agar instruksi ini dilaksanakan," tegas Awang. (Humas Prov Kaltim/rus).

 

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016