Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap tiga orang pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia.
"Tiga tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Balikpapan Utara. Mereka adalah Thalib, Nurhayati dan Nur Halim," kata Wakil Direktur Reskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Azis di Balikpapan, Selasa.
Ia mengungkapkan tersangka Thalib diketahui baru bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan sekitar enam bulan lalu untuk kasus narkoba.
"Thalib kerjaannya jualan sabu, baru enam bulan keluar dari tahanan Lapas Balikpapan. Sedangkan Nur Halim menjadi kurir dan Nurhayati sehari-hari sebagai ibu rumah tangga," kata Wandy.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka Thalib dan Nur Halim saat ini ditahan di Mapolda Kaltim, sedangkan Nurhayati di Mapolres Balikpapan.
"Barang bukti sabu-sabu sampai ke Balikpapan dengan menggunakan jalur laut, sedangkan tersangka menggunakan pesawat," kata Wandy.
Ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112 Junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Kami masih mencari siapa pengantar sabu dari Tawau ke Balikpapan dan dalang di balik peredaran sabu di Balikpapan," tambah Wandy.
Menurut data kepolisian, Thalib merupakan anak buah terpidana hukuman mati, Amir Aco, yang ditahan di Lapas Makassar tetapi masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan.
Amir Aco mengandalkan Thalib dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Hal itu diketahui saat pemeriksaan Thalib di Polda Kaltim, di mana tersangka memegang jaringan peredaran narkoba di Balikpapan.
"Thalib dikendalikan Amir Aco dari dalam tahanan di Makassar. Amir menghubungi Thalib untuk memegang peredaran narkoba di Balikpapan. Thalib memang ada hubungannya dengan Amir Aco," kata Wandy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Tiga tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Balikpapan Utara. Mereka adalah Thalib, Nurhayati dan Nur Halim," kata Wakil Direktur Reskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Azis di Balikpapan, Selasa.
Ia mengungkapkan tersangka Thalib diketahui baru bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan sekitar enam bulan lalu untuk kasus narkoba.
"Thalib kerjaannya jualan sabu, baru enam bulan keluar dari tahanan Lapas Balikpapan. Sedangkan Nur Halim menjadi kurir dan Nurhayati sehari-hari sebagai ibu rumah tangga," kata Wandy.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka Thalib dan Nur Halim saat ini ditahan di Mapolda Kaltim, sedangkan Nurhayati di Mapolres Balikpapan.
"Barang bukti sabu-sabu sampai ke Balikpapan dengan menggunakan jalur laut, sedangkan tersangka menggunakan pesawat," kata Wandy.
Ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112 Junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Kami masih mencari siapa pengantar sabu dari Tawau ke Balikpapan dan dalang di balik peredaran sabu di Balikpapan," tambah Wandy.
Menurut data kepolisian, Thalib merupakan anak buah terpidana hukuman mati, Amir Aco, yang ditahan di Lapas Makassar tetapi masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan.
Amir Aco mengandalkan Thalib dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Hal itu diketahui saat pemeriksaan Thalib di Polda Kaltim, di mana tersangka memegang jaringan peredaran narkoba di Balikpapan.
"Thalib dikendalikan Amir Aco dari dalam tahanan di Makassar. Amir menghubungi Thalib untuk memegang peredaran narkoba di Balikpapan. Thalib memang ada hubungannya dengan Amir Aco," kata Wandy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016