Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang, Kalimantan Timur, merilis sebanyak 11 kontraktor dalam pekerjaan sejumlah proyek di daerah setempat masuk dalam daftar hitam (black list), karena tidak mampu menyelesaikan perjanjian kontrak pekerjaan.

Sekretaris DPU Bontang Ambo Sakka saat ditemui Kamis, mengemukakan bahwa sejumlah kontraktor yang telah masuk dalam daftar hitam itu akan diumumkan oleh Badan Inspektoriat Daerah, selanjutnya akan meneruskan ke sejumlah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Indonesia agar diberikan sanksi selama dua tahun tidak dibenarkan mendapatkan pekerjaan atau proyek.

Ia merinci beberapa kontraktor yang masuk daftar hitam tersebut masing-masing di tiga bidang, yakni Bina Marga sebanyak satu kontraktor, Pengairan (3), dan Cipta Karya (7).

"Jadi, kontraktor yang nantinya akan masuk daftar hitam dibagi di tiga bidang. Ada di bidang Cipta Karya, Pengairan dan Bina Marga. Dari alamat kontraktor yang akan masuk daftar hitam hanya satu perusahaan lokal dan selebihnya dari luar daerah," ujarnya.

Ambosakka merinci 11 proyek yang mangkrak atau tidak selesai sesuai kontrak pekerjaan, salah satunya proyek pembangunan jalan dan jembatan Setya Lencana di Kelurahan Bontang Lestari dengan persentase pekerjaan hanya 18 persen atau sekitar Rp1,2 miliar dari nilai kontrak Rp6,8 miliar.

Di"blacklist"-nya sejumlah kontraktor itu, menurut Ambo Sakka, agar sanksi yang diberikan tidak hanya menyasar pada perusahaan, tetapi juga berakibat pada pemilik perusahaan tersebut.

Hal itu, karena biasanya pemilik perusahaan yang masuk daftar hitam mempunyai cara lain untuk mendapatkan proyek yang lain, meskipun perusahaannya telah masuk daftar hitam.

"Modus pemilik perusahaan yang masuk dalam daftar hitam biasanya memakai  perusahaan lain untuk mengikuti lelang proyek, sehingga tidak ada efek jera. kita berharap sanksi yang diberikan kepada kontraktor bukan hanya pada perusahaan, tetapi pemiliknya juga harus disanksi," tegasnya. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016