Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perencanaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan perubahan RKPD (rencana kerja pembangunan daerah).
"Selain akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Rabu (7/1), keesokan harinya atau Jumat (8/1) kami juga akan berkonsultasi ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Penjabat Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar di Tenggarong, Rabu.
Adapun hal yang akan dikonsultasikan ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah kata Chairil Anwar yakni, terkait aturan untuk melaksanakan percepatan perubahan RKPD dan perubahan APBD pada triwulan pertama tahun 2016.
Jika tidak memungkinkan percepatan Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2016, Chairil Anwar mengaku juga akan menanyakan apakah memungkinkan Pemkab Kutai Kartanegara dapat melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, mendahului perubahan APBD tahun 2016 dan adakah aturan yang mendasarinya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lanjut Chairil Anwar, juga akan menanyakan ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah, bagaimana formulasi perhitungan DAK dan DAU untuk Kutai Kartanegara tahun 2016 maupun tahun selanjutnya.
"Untuk formulasi perhitungan DAK dan DAU, kami harap dapat dilakukan evaluasi terhadap penentuan indikator serta mempertimbangkan kondisi, data dan fakta di Kutai Kartanegara," ujar Chairil Anwar.
Belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara sampai triwulan IV atau akhir tahun 2015 oleh pemerintah pusat, menurut Chairil Anwar akan berdampak luas terhadap daerah itu.
"Belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara, akan memberikan dampak yang luas pada Pemkab Kutai Kartanegara yakni, terkait tunggakan pembayaran pekerjaan kegiatan pada pihak ketiga, kebutuhan pembayaran gaji dan TPP PNS, operasional kantor serta pembiayaan untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pembangunan," katanya.
"Jadi, jangan salahkan Pemkab Kutai Kartanegara karena kondisinya memang seperti ini. Itu karena kami belum mendapatkan transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah," ujar Chairil Anwar.
Selain DBH, pada 2015 Kutai Kartanegara kata Chairil Anwar juga tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada 2016 tambahnya, Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan DAU dan DAK.
"Namun untuk DAK, alokasinya tidak sesuai dengan yang disampaikan sosialisasi," katanya.
Saat sosialisasi tersebut kata Chairil Anwar, disampaikan bahwa untuk infrastruktur kabupaten/kota akan mendapatkan alokasi Rp100 milyar.
"Namun, saat ini Pemkab Kutai Kartanegara tidak mendapatkan alokasi DAK sebesar 100 milyar. Bahkan alokasi yang ada ini sudah merupakan keseluruhan dana dari berbagai sektor termasuk lnfrastrukur," ujar Chairil Anwar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Selain akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Rabu (7/1), keesokan harinya atau Jumat (8/1) kami juga akan berkonsultasi ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata Penjabat Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar di Tenggarong, Rabu.
Adapun hal yang akan dikonsultasikan ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah kata Chairil Anwar yakni, terkait aturan untuk melaksanakan percepatan perubahan RKPD dan perubahan APBD pada triwulan pertama tahun 2016.
Jika tidak memungkinkan percepatan Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2016, Chairil Anwar mengaku juga akan menanyakan apakah memungkinkan Pemkab Kutai Kartanegara dapat melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, mendahului perubahan APBD tahun 2016 dan adakah aturan yang mendasarinya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lanjut Chairil Anwar, juga akan menanyakan ke Dirjen Perencanaan Pembangunan Daerah, bagaimana formulasi perhitungan DAK dan DAU untuk Kutai Kartanegara tahun 2016 maupun tahun selanjutnya.
"Untuk formulasi perhitungan DAK dan DAU, kami harap dapat dilakukan evaluasi terhadap penentuan indikator serta mempertimbangkan kondisi, data dan fakta di Kutai Kartanegara," ujar Chairil Anwar.
Belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara sampai triwulan IV atau akhir tahun 2015 oleh pemerintah pusat, menurut Chairil Anwar akan berdampak luas terhadap daerah itu.
"Belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak maupun bukan pajak untuk Kutai Kartanegara, akan memberikan dampak yang luas pada Pemkab Kutai Kartanegara yakni, terkait tunggakan pembayaran pekerjaan kegiatan pada pihak ketiga, kebutuhan pembayaran gaji dan TPP PNS, operasional kantor serta pembiayaan untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pembangunan," katanya.
"Jadi, jangan salahkan Pemkab Kutai Kartanegara karena kondisinya memang seperti ini. Itu karena kami belum mendapatkan transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah," ujar Chairil Anwar.
Selain DBH, pada 2015 Kutai Kartanegara kata Chairil Anwar juga tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada 2016 tambahnya, Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan DAU dan DAK.
"Namun untuk DAK, alokasinya tidak sesuai dengan yang disampaikan sosialisasi," katanya.
Saat sosialisasi tersebut kata Chairil Anwar, disampaikan bahwa untuk infrastruktur kabupaten/kota akan mendapatkan alokasi Rp100 milyar.
"Namun, saat ini Pemkab Kutai Kartanegara tidak mendapatkan alokasi DAK sebesar 100 milyar. Bahkan alokasi yang ada ini sudah merupakan keseluruhan dana dari berbagai sektor termasuk lnfrastrukur," ujar Chairil Anwar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016