Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Pemprov Kaltim dilibatkan dalam renegosiasi tambang batu bara. Pasalnya, selama ini Pemprov Kaltim tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan renegosiasi tambang batu bara, sekaligus hal ini menjadi keprihatinan daerah.

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan IUP Eksplorasi dan Produksi saat ini mencapai 1.263 izin dengan luasan area untuk tambang batu bara mencapai 3,4 juta hektar.

"Ke depan, daerah harus dilibatkan dalam renegosiasi pertambangan batu bara. Sebelum semuanya habis," kata Awang Faroek Ishak, belum lama ini.  

Gubernur menyampaikan, bermacam aturan dan perundang-undangan membuat daerah ini sulit berkembang. Karena itu, Pemprov mengambil langkah lain untuk kebijakan tentang pertambangan batu bara melalui Pergub Nomor 17/2015 tentang penataan pemberian izin dan non perizinan serta penyempurnaan tata kelola perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan kelapa sawit di Kaltim.

"Baik dari sektor migas dan batu bara, intinya adalah Pemprov Kaltim mendukung Tri Sakti dan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni adanya kemandirian energi, kemandirian pangan dan kepribadian yaitu sesuai dengan kepribadian bangsa kita. Jadi, kami harap renegosiasi pertambangan batu bara daerah dapat dilibatkan. Artinya, jika ada data dan informasi hanya satu pintu, termasuk izin jangan sampai ada lagi yang dikuasai satu kementerian," tegas Awang.  (Humas Prov Kaltim/jay)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016