Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, karena mencoba kabur saat ditangkap.

"Kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya, karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap kembali," ujar Ajun Komisaris Besar Raden Djarot Agung Riadi, di Penajam, Sabtu.

Pelaku curanmor bernama Husein (27) itu kata Djarot Agung Riadi, sebelumnya sempat melarikan diri saat dibawa ke lokasi penemuan barang bukti baru.

Pelaku curanmor itu kata Djarot Agung Riadi, mengelabui polisi dengan cara berpura-pura buang air kecil.

"Tersangka meminta izin hendak buang air kecil saat dibawa ke lokasi penemuan barang bukti baru namun ternyata ia melarikan diri dari pengawalan petugas," katanya.

"Husein lari dari pengawalan petugas dan sempat bersembunyi di semak-semak di daerah Gunung Seteleng, kemudian menyeberang ke Balikpapan menggunakan kapal feri pada Kamis (17/12). Berdasarkan informasi, tersangka sempat berada di rumah neneknya," ujar Djarot Agung Riadi.

Setelah melakukan upaya pencarian dan pengejaran selama 20 jam, polisi akhirnya berhasil meringkus kembali Husein di rumah neneknya di Asrama Bukit, Kebun Sayur, Balikpapan, pada Jumat (18/12) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba kabur kembali," ujarnya.

"Saat ini, Husein mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darudat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Penajam Paser Utara," kata Djarot Agung Riadi.

Sebelumnya, Husein ditangkap Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dikediamannya di Gang Rana RT 25 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Jumat (11/12) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Penangkapan Husein berawal dari ditemukannya satu unit sepeda motor pretelan tanpa dilengkapi nomor kendaraan dan surat-surat, kemudian sepeda motor tesebut diamankan di Mapolsek Penajam untuk dilakukan pemeriksan.

Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut dipastikan milik salah satu warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada 23 November 2015.

Husein yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015