Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mempelajari proses penerbitan izin pertambangan berkaitan dengan keluarnya Undang-undang Minerba yang baru.

"Kami fokus meminta penjelasan tentang pengelolaan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti perizinan, pola komunikasi antara investor, masyarakat setempat dan pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Tanah Datar sekaligus pimpinan rombongan, Saidani, di ruang rapat Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.

Rombongan DPRD Tanah Datar diterima Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Pembangunan Rahman Nurhadi, Pelaksana Tugas Direktur Perusda Benuo Taka Taufik serta sejumlah pejabat SKPD di lingkungan pemerintah setempat.

Menurut ia, DPRD Tanah Datar meminta penjelasan dari Pemkab Penajam Paser Utara terkait sejumlah izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah setempat, berkaitan dengan Undang-Undang Minerba yang baru.

"Kami juga menanyakan proses perizinan yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang sebelumnya cukup kabupaten, serta bagaimana jika lahan pertanian produktif dialihkan menjadi nonpertanian, seperti untuk pertambangan," ujar Saidani.

Selain itu, DPRD Tana Datar juga mempelajari bagaimana proses perizinan tambang yang masih berkaitan dengan kawasan tanah adat, karena di beberapa daerah tanah adat memiliki legitimasi yang kuat di masyarakat, kemudian terkait dengan izin lingkungan karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan masyarakat.

"Juga ketika aktivitas penambangan sudah dilaksanakan masih terkendala lingkungan dan amdal (analisis dampak lingkungan), padahal izin sudah lengkap," ujarnya.

Sementara, perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Bajuri mengatakan tahapan proses perizinan dimulai dari penetapan koordinat lokasi pertambangan melalui legalitas dari Kementerian ESDM yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah.

"Lokasi pertambangan terbuka harus mendapat ketetapan dari Kementerian ESDM, sedangkan untuk teknisnya usaha pertambangan harus memiliki izin usaha," jelasnya.

Menurut Bajuri, konsensi wilayah usaha pertambangan harus melalui sistem lelang dan pengusaha yang mengajukan permohonan juga harus menyelesaikan persoalan lahan dengan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Sedangkan terkait proses perizinan pertambangan diambil alih pemerintah provinsi, Bajuri menambahkan untuk saat ini pemerintah provinsi belum siap karena terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Informasinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 akan mengalami revisi, mengikuti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," tambahnya.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015