Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur belum bisa disahkan dalam waktu dekat atau tertunda dikarenakan Pansus Raperda RTRW itu belum satu persepsi dengan Pemprov setempat terkait isi draf-nya.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang di Samarinda, Rabu, menjelaskan, pokok persoalan utama adalah adanya data-data yang belum sinkron, khususnya data peruntukan tata ruang untuk kawasan pertambangan.
Ia membeberkan data pada lampiran IX dan data wilayah bentang karst yang terdapat pada lampiran VIII draf Raperda RTRW.
"Pansus sangat berharap Raperda ini dapat segera disahkan sebagai dasar tata kelola ruang wilayah Kaltim dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghalangi pengesahan ini.
Namun Pansus tidak bisa dengan mudah melakukan pengesahan jika menemukan ketidaksesuaian isi draf karena akan berimbas langsung pada masyarakat kita," kata Veri.
Ia mengatakan bahwa Pansus juga menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, untuk perbaikan Raperda RTRW.
"Pansus mempunyai keinginan yang sama dengan pemerintah provinsi yaitu agar raperda ini segera disahkan, namun tetap memperhatikan masukan dari pihak luar," imbuh Veridiana.
Ia menjelaskan, pada perubahan atau koreksi materi Raperda, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan untuk melakukan perubahan, khususnya terhadap wilayah-wilayah tambang yang telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang.
Seperti dengan melampirkan nama perusahaan tambang yang telah beroperasi dan luas konsesi eksploitasi.
Sementara anggota Pansus Herwan Susanto mengaku kecewa terhadap pemberian draf dokumen oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, yang semestinya diserahkan dua atau tiga hari sebelum rapat agar Pansus bisa mempelajari.
"21 Desember nanti kembali digelar pertemuan pembahasan dan pemantapan pra pengesahan menjadi peraturan daerah. Ketika semua rumusan sudah sesuai, maka akan segera dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah Kaltim pada 30 Desember sebelum diparipurnakan," tegas Herwan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang di Samarinda, Rabu, menjelaskan, pokok persoalan utama adalah adanya data-data yang belum sinkron, khususnya data peruntukan tata ruang untuk kawasan pertambangan.
Ia membeberkan data pada lampiran IX dan data wilayah bentang karst yang terdapat pada lampiran VIII draf Raperda RTRW.
"Pansus sangat berharap Raperda ini dapat segera disahkan sebagai dasar tata kelola ruang wilayah Kaltim dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghalangi pengesahan ini.
Namun Pansus tidak bisa dengan mudah melakukan pengesahan jika menemukan ketidaksesuaian isi draf karena akan berimbas langsung pada masyarakat kita," kata Veri.
Ia mengatakan bahwa Pansus juga menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, untuk perbaikan Raperda RTRW.
"Pansus mempunyai keinginan yang sama dengan pemerintah provinsi yaitu agar raperda ini segera disahkan, namun tetap memperhatikan masukan dari pihak luar," imbuh Veridiana.
Ia menjelaskan, pada perubahan atau koreksi materi Raperda, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan untuk melakukan perubahan, khususnya terhadap wilayah-wilayah tambang yang telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang.
Seperti dengan melampirkan nama perusahaan tambang yang telah beroperasi dan luas konsesi eksploitasi.
Sementara anggota Pansus Herwan Susanto mengaku kecewa terhadap pemberian draf dokumen oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, yang semestinya diserahkan dua atau tiga hari sebelum rapat agar Pansus bisa mempelajari.
"21 Desember nanti kembali digelar pertemuan pembahasan dan pemantapan pra pengesahan menjadi peraturan daerah. Ketika semua rumusan sudah sesuai, maka akan segera dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah Kaltim pada 30 Desember sebelum diparipurnakan," tegas Herwan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015