Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon heran dengan
pemanggilan dari Kejaksaan Agung kepada Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, pada tengah malam, dan menduga ada sesuatu
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kejaksaan
Agung aneh. Masak ada direktur utama PT Freeport malam-malam datang ke
Kejaksaan Agung. Ini pasti ada konspirasi. Direktur utama PT Freeport
Indonesia jam 12 malam datang ke Kejaksaan Agung seperti ada
kedaruratan, ada sesuatu hal yang aneh,†kata Zon, di Gedung DPR,
Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung, katanya, harus bertindak profesional dan tidak berpolitik dalam kasus Ketua DPR, Setya Novanto.
“Jangan menjadi jaksa agung politik. Kita awasi itu. Kalau mau menegakan hukum, tegakkan hukum. Kalau mau memeriksa anggota DPR, harus minta izin ke DPR, jangan main-main dengan hukum,†tegas Zon.
Usai dimintai keterangan oleh MKD DPR, Sjamsoeddin dipanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan itu terkait rekaman pembicaraan Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Sjamsoeddin tentang permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Beda, pelanggaran etik tidak menutup dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah.
Menurut dia, rekaman pembicaraan Novanto, Chalid, dan Sjamsuddin mengandung indikasi permufakatan jahat. (*)
Kejaksaan Agung, katanya, harus bertindak profesional dan tidak berpolitik dalam kasus Ketua DPR, Setya Novanto.
“Jangan menjadi jaksa agung politik. Kita awasi itu. Kalau mau menegakan hukum, tegakkan hukum. Kalau mau memeriksa anggota DPR, harus minta izin ke DPR, jangan main-main dengan hukum,†tegas Zon.
Usai dimintai keterangan oleh MKD DPR, Sjamsoeddin dipanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan itu terkait rekaman pembicaraan Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Sjamsoeddin tentang permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Beda, pelanggaran etik tidak menutup dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah.
Menurut dia, rekaman pembicaraan Novanto, Chalid, dan Sjamsuddin mengandung indikasi permufakatan jahat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015