Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2014-2034 terancam gagal, meski telah terjadwal pada 14 Desember saat rapat paripurna. Latar belakang pengunduran pengesahan itu lantaran ketidaksesuaian isi draf Raperda RTRW Kaltim antara yang diketahui Pansus dengan draf yang telah dijilid olehbPemerintah Provinsi Kaltim, khususnya pada sektor pertambangan.
"Pansus tidak mau gegabah cepat-cepat mengambil keputusan untuk melakukan pengesahan jika persoalan belum clear," kata Syafruddin, Wakil Ketua Pansus pembahas Raperda tentang RTRW DPRD Kaltim, Kamis (3/12).
Penolakan keras itu atas dasar terkuaknya jumlah penambahan area pertambangan pada isi draf Raperda RTRW Kaltim. Lampiran IX menyebutkan bahwa perincian alokasi kawasan pertambangan minerba di sembilan kabupaten/kota di Kaltim seluas 8,2 juta hektare.
Padahal luas pertambangan di draf yang diketahui Pansus hanya 5,9 juta hektare. Alih-alih akibat pihak tertentu yang memiliki kepentingan, pengesahan pun mengalami kemoloran atau bahkan terancam gagal.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan perselisihan angka atau perubahan itu baru diketahuinya bersama seluruh rekan Pansus Raperda pembahas RTRW Kaltim saat melakukan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri dengan didampingi pemerintah yakni Biro Hukum, Bappeda, PU dan Dishub belum lama ini.
Atas persoalan ini, Pansus segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara rinci dan mendalam. Pansus tidak mau kemudian hari, masyarakat terkena imbas dari semua ini. Terlebih untuk kasus tambang sendiri telah banyak memakan korban jiwa.
"Pansus akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan alasan mengapa melakukan perubahan itu. Pertemuan akan dilakukan Senin 7 Desember," beber Syafruddin.
Pansus sepakat menunda melakukan pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi peraturan daerah sampai permasalahan ini tuntas. Pansus meminta, Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera melakukan pertanggungjawaban dan memberikan klarifikasinya. Pengesahan baru akan dilakukan ketika Pemerintah Provinsi Kaltim bersedia kembali kepada draf Raperda yang telah disepakati semula.
"Jika dalam menyampaikan pemaparan nanti itu tidak jelas dan bertentangan dengan aspek lingkungan juga masyarakat, Pansus tidak akan melakukan pengesahan karena jelas akan berimbas langsung kepada masyarakat Kaltim," tegas Syafruddin. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Pansus tidak mau gegabah cepat-cepat mengambil keputusan untuk melakukan pengesahan jika persoalan belum clear," kata Syafruddin, Wakil Ketua Pansus pembahas Raperda tentang RTRW DPRD Kaltim, Kamis (3/12).
Penolakan keras itu atas dasar terkuaknya jumlah penambahan area pertambangan pada isi draf Raperda RTRW Kaltim. Lampiran IX menyebutkan bahwa perincian alokasi kawasan pertambangan minerba di sembilan kabupaten/kota di Kaltim seluas 8,2 juta hektare.
Padahal luas pertambangan di draf yang diketahui Pansus hanya 5,9 juta hektare. Alih-alih akibat pihak tertentu yang memiliki kepentingan, pengesahan pun mengalami kemoloran atau bahkan terancam gagal.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan perselisihan angka atau perubahan itu baru diketahuinya bersama seluruh rekan Pansus Raperda pembahas RTRW Kaltim saat melakukan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri dengan didampingi pemerintah yakni Biro Hukum, Bappeda, PU dan Dishub belum lama ini.
Atas persoalan ini, Pansus segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan secara rinci dan mendalam. Pansus tidak mau kemudian hari, masyarakat terkena imbas dari semua ini. Terlebih untuk kasus tambang sendiri telah banyak memakan korban jiwa.
"Pansus akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan alasan mengapa melakukan perubahan itu. Pertemuan akan dilakukan Senin 7 Desember," beber Syafruddin.
Pansus sepakat menunda melakukan pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi peraturan daerah sampai permasalahan ini tuntas. Pansus meminta, Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera melakukan pertanggungjawaban dan memberikan klarifikasinya. Pengesahan baru akan dilakukan ketika Pemerintah Provinsi Kaltim bersedia kembali kepada draf Raperda yang telah disepakati semula.
"Jika dalam menyampaikan pemaparan nanti itu tidak jelas dan bertentangan dengan aspek lingkungan juga masyarakat, Pansus tidak akan melakukan pengesahan karena jelas akan berimbas langsung kepada masyarakat Kaltim," tegas Syafruddin. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015