Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Perguruan Tinggi mitra Pemerintah Daerah dalam mendukung program pembangunan. Karena itu, Pemprov Kaltim memberikan kebebasan seluas-luasnmya kepada para Pengelola Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengembangkan perguruan tinggi yang ada di daerah yang diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan, serta sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

   “Namun demikian Pemprov Kaltim mengngatkan kebebasan dan terobosan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi harus tetap berpegang pada ketentuan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas tentang keberadaan suatu perguruan tinggi,” kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Bere Ali.

Hal tersebut ditegaskannya ketika menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kaltim pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi se-Kaltim Tahun 2015 di Balikpapan.

Kepada perguruan tinggi diharapkan agar memberikan informasi yang objektif terhadap keberadaan dan kulaitas perguruan tinggi yang bersangkutan. Misalnya apakah memiliki izin pembukaan program studi (Prodi) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah terakreditasi, apakah memiliki Statuta Perguruan Tinggi, apakah memiliki Rencana Strategis Perguruan Tinggi, apakah memiliki dan menjalankan standar dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Apakah juga melaporkan kegiatan proses pembelajaran seluruh prodi persemester ke Pangkalan Data (Data-base) Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apakah tidak menyelenggarakan kegiatan pembela-jaran dalam suatu Prodi tanpa izin dari Kemendikbud, termasuk Kelas Jauh.

“Dengan demikian setiap Perguruan Tinggi dapat berhati-hati dalam menjalankan kegiatan sebagaimana peraturan yang berlaku. Ada 232 perguruan tinggi dibekukan karena berbagai permasalahan, sehingga ini harus menjadi perhatian serius. Untuk itu, setiap perguruan tinggi diharapkan melaporkan kegiatan akademik kepada Kopertis tiap semester, atau sesuai ketentuan yang ditetapkan,” kata Bere Ali.

Dikatakan, Pemprov Kaltim tidak membeda-bedakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal bantuan, beasiswa untuk mahasiswa maupun dosen, bahkan bantuan gedung dan lain-lain. Selain itu, Pemprov Kaltim memberikan insentif untuk guru baik negeri maupun swasta. Bahkan, Pemprov Kaltim telah membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan akan diberlakukannya kuliah gratis.

Sehubungan dengan itu, melalui Rakor tersebut, Bere Ali mengharapkan akan dapat terba-ngunnya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam program pembangunan daerah, dan dapat ditingkatkannya kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah.

Sementara itu, Panitia Rakor H Syafrian Hasani melaporkan, Rakor yang mengangkat tema; “Strategi Peningkatan Mutu perguruan Tinggi yang Sehat dan Permasalahan Perguruan Tinggi di Indonesia” itu dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal dari yayasan dan perguruan tinggi.

 Sedang narasumber yang diturunkan antara lain; Dr Ir Patdo Suwignyo yang juga Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Budi Djatmiko Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tingi Swasta Indonesia (APTISI Pusat, Buchori Yusuf Pembantu Rektor IV Unmul dan Edi Sugiarto Ketua APTISI Wilayah XI Kaltim.(Humas Prov Kaltim/ri).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015