Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara menindak 317 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas, pada Operasi Zebra Mahakam 2015.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Hari Purnomo saat dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan, ke-317 pengendara yang ditindak tersebut, langsung ditilang di tempat dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Sanksi tilang tersebut kata Hari Purnomo, diberikan pada Operasi Zebra Mahakam yang digelar selama 14 hari, yakni mulai 22 Oktober sampai 4 November 2015.

"Hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra 2015 yang digelar tiga kali sehari tersebut kami menjaring dan mengeluarkan 317 surat tilang kepada pengemudi yang dinilai melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan helm," kata Hari Purnomo.

"Kami juga menahan 80 unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat karena pengemudi tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan surat izin mengemudi atau SIM," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengendara roda dua lainnya ditangkap dan ditilang, karena tidak menggunakan helm, dengan alasan lupa atau jarak tempuh yang dekat," ujarnya.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara tambah Hari Purnomo, tidak hanya melakukan razia, namun juga melakukan patroli di beberapa titik keramaian serta rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran.

"Operasi Zebra Mahakam 2015 difokuskan pelanggaran bersifat kasat mata, seperti pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kendaraan melawan arus serta kendaraan barang yang memuat manusia," kata Hari Purnomo.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015