Bontang (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota dan Wilayah Bontang Maksi Dwiyanto menyatakan hingga kini pemkot belum dapat memberikan kepastian hukum terkait alih fungsi lahan hutan lindung di wilayah Bontang Barat.

Maksi Dwiyanto saat dihubungi di Bontang, Senin, menjelaskan lahan hutan lindung yang sudah dialihfungsikan tidak langsung mendapat kepastian hukum, karena status lahan tersebut masih di bawah naungan Pemkot Bontang

"Kan masih APL (areal penggunaan lain) lahan milik pemkot. Jadi, pemanfaatannya diatur dalam peraturan dan tidak serta merta dapat dieksplorasi," katanya.

Saat ini, menurut Maksi, status lahan hutan lindung seluas 1.073 hektare belum dapat dipastikan karena Pemkot Bontang masih menunggu hasil kajian akademisi atas lahan tersebut agar sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Proses enclave tersebut belum ditetapkan. Meskipun Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Kaltim sudah keluar, namun penandatanganan berita acara penetapan tata batas oleh Kementerian Kehutanan belum dilakukan," katanya.

Maksi menjelaskan kepastian hukum terkait lahan tersebut harus diambil keputusan secara aklamasi dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional, camat hingga lurah. Setelah itu baru disahkan Wali Kota Bontang.

"Kalau sudah tanda tangan semua, baru dikirim dan disahkan oleh menteri," tambahnya.

Ia menambahkan penggunaan APL belum tentu dikuasai masyarakat, melainkan harus ada regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota. Paling penting lagi, terbitnya SK Kemhut 718/2004 tidak mempengaruhi keberadaan UU Nomor 41 Tahun 1999.

"SK itu sebatas memperjelas status enclave, tidak memengaruhi UU. Jadi, pembakaran hutan tidak bisa ditolerirm" tegasnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015