Samarinda (ANTARA Kaltim) - - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kaltim atau Bankaltim dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas bisa rampung dalam tiga bulan.

Ketua Panitia Khusus Raperda Bankaltim Herwan Susanto ketika dihubungi di Samarinda, Rabu, mengatakan seluruh anggota pansus telah menyepakati tahapan penyusunan raperda dan optimistis bisa menyelesaikan tugas tersebut dengan tepat waktu.

"Secara umum belum ada hal krusial yang menjadi perdebatan dalam merinci pasal per pasal dalam raperda," kata Herwan.

Ia mengatakan aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsbility/CSR) juga dimasukkan dalam pembahasan raperda, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Pasal 74 ayat 2 UU Perseroan Terbatas menyatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan sebagai biaya perseroan dan pelaksanaanya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran," jelasnya.

Untuk menyerap beragam masukan, lanjut Herwan, pansus juga telah melakukan kunjungan monitoring kegiatan dan aset di Bankaltim beberapa waktu lalu, serta rapat dengar pendapat dengan jajaran manajemen Bankaltim.

Selain itu, pansus juga menyambangi sudut pelayanan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasabah Bankaltim yang ingin meningkatkan usahanya.

Menurut ia, program layanan UMKM ini sangat baik, karena Bankaltim turut menopang pembiayaan sektor UMKM yang selama ini sering terkendala permodalan.

"Penempatan khusus bagi pelayanan permodalan UMKM oleh Bankaltim merupakan salah satu bukti keseriusan manajemen untuk membantu memajukan usaha kecil menengah di Kaltim. Program ini sangat bagus," tambahnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015