Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan angin cerah terkait perubahan Badan Hukum Bank Kaltim dari status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum Bank Kaltim, Herwan Susanto di Samarinda, Senin, mengatakan, kedua lembaga tersebut merestui perubahan status BPD Kaltim saat pansus melakukan kunjungan kerja pada 30 September - 3 Oktober.

"Kunjungan kerja ini sebagai wujud langkah cepat Pansus dalam melakukan pembahasan. Dipilihnya Asbanda dan OJK dikarenakan kedua lembaga tersebut berkaitan dan berkompeten, terlebih untuk skala nasional,"kata Herwan.

Ia menambahkan dengan dukungan dua lembaga tersebut membuta kinerja Pansus semakin mudah dalam menyelesaikan pembahasan, khususnya rapat internal maupun dengan mitra kerja pemerintah daerah dalam penyempurnaan draf raperda.

Ia menjelaskan kedua lembaga tersebut setuju dengan perubahan status Bank Kaltim karena adanya peraturan yang mendukung, dan Bank Kaltim dinilai layak untuk membuka diri secara umum dan bersaing dengan perbankan lainnya.

"Dari sisi aset cukup baik. Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir cukup menjanjikan. Di samping sudah banyak membuka unit di sejumlah kecamatan, terutama di daerah pedalaman dan perbatasan," tutur Herwan.

Dengan berubah status menjadi perseroan terbatas maka terdapat perubahan secara fundamental dalam sistem manajemen.

Sebab lanjut Herwan, secara otomatis akan terlibat dalam ekonomi perbankan global, termasuk bursa saham.

Ia mengatakan, untuk melakukan itu maka dibutuhkan sejumlah kesiapan. Tidak hanya secara manajemen, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya juga adalah kesiapan dari sisi aturan sehingga benar-benar maksimal dan sesuai dengan diharapkan.

"Dalam waktu dekat Pansus akan membawa beberapa hal yang menjadi hasil pertemuan dengan Asbanda dan OJK, ke dalam rapat dengan mitra kerja guna ditanggapi mana saja yang menjadi masukan tersebut bisa dituangkan dalam bab maupun pasal di draf raperda," tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015