Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Penajam Paser Utara, meminta perusahaan yang ada di daerah itu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, dari 130 perusahaan yang ada di daerah itu, sekitar 75 persen belum memperhatikan dan mengoptimalkan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
"Setiap perusahaan harus meningkatkan K3 di lingkungan kerja masing-masing serta menerapkan SMK3 agar para pekerja dapat terhindar dari kecelakaan kerja serta setiap pekeja dapat diawasi dengan seksama, baik pengetahuan maupun keterampilan," ungkap Sorijan Sihombing.
"Rendahnya pelaksanaan K3 di perusahaan, akibat minimnya pengetahuan pengusaha terkait fungsi K3 untuk karyawan di tempat kerja," katanya.
Disosnaker Penajam Paser Utara kata Sorijan Sihombing, sudah sering memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mengoptimalkan dan memperhatikan K3.
"Terkadang, ada perusahaan yang memberikan peralatan keselamatan kerja, tapi perusahaan memotong gaji pekerja. Itu termasuk pelanggaran dan kami minta perusahaan mengembalikan uang karyawan tersebut," katanya.
"Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 14 menyebutkan perusahaan wajib menyediakan dan memberikan peralatan keselamatan kerja kepada karyawan tanpa dipungut biaya," ungkap Sorijan Sihombing.
Pada umumnya, kecelakaan kerja menurut dia, terjadi akibat pengaruh kurangnya pengetahuan dan pelatihan serta kurang ketatnya pengawasan di lingkungan perusahaan yang biasanya menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan kerja disetiap perusahaan.
"Untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan K3 tersebut, harus melalui penyidikan," ujar Sorijan Sihombing.
Dalam upaya meminimlalisri kecelakaan kerja, petugas Disosnaker Penajam Paser Utara tambah dia, secara rutin melakukan pemantauan.
"Setiap pekerja di wilayah perusahaan, diawasi secara ketat oleh petugas K3 serta petugas Dinsosnaker juga rutin melakukan pemantauan terhadap kinerja pengawas pekerja sehingga angka kecelakaan kerja bisa ditekan," ungkap Sorijan Sihombing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, dari 130 perusahaan yang ada di daerah itu, sekitar 75 persen belum memperhatikan dan mengoptimalkan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
"Setiap perusahaan harus meningkatkan K3 di lingkungan kerja masing-masing serta menerapkan SMK3 agar para pekerja dapat terhindar dari kecelakaan kerja serta setiap pekeja dapat diawasi dengan seksama, baik pengetahuan maupun keterampilan," ungkap Sorijan Sihombing.
"Rendahnya pelaksanaan K3 di perusahaan, akibat minimnya pengetahuan pengusaha terkait fungsi K3 untuk karyawan di tempat kerja," katanya.
Disosnaker Penajam Paser Utara kata Sorijan Sihombing, sudah sering memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mengoptimalkan dan memperhatikan K3.
"Terkadang, ada perusahaan yang memberikan peralatan keselamatan kerja, tapi perusahaan memotong gaji pekerja. Itu termasuk pelanggaran dan kami minta perusahaan mengembalikan uang karyawan tersebut," katanya.
"Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 14 menyebutkan perusahaan wajib menyediakan dan memberikan peralatan keselamatan kerja kepada karyawan tanpa dipungut biaya," ungkap Sorijan Sihombing.
Pada umumnya, kecelakaan kerja menurut dia, terjadi akibat pengaruh kurangnya pengetahuan dan pelatihan serta kurang ketatnya pengawasan di lingkungan perusahaan yang biasanya menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan kerja disetiap perusahaan.
"Untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang mengabaikan K3 tersebut, harus melalui penyidikan," ujar Sorijan Sihombing.
Dalam upaya meminimlalisri kecelakaan kerja, petugas Disosnaker Penajam Paser Utara tambah dia, secara rutin melakukan pemantauan.
"Setiap pekerja di wilayah perusahaan, diawasi secara ketat oleh petugas K3 serta petugas Dinsosnaker juga rutin melakukan pemantauan terhadap kinerja pengawas pekerja sehingga angka kecelakaan kerja bisa ditekan," ungkap Sorijan Sihombing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015