Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kalimantan Timur Ahmad Rosyidi meminta pemerintah kabupaten/kota di daerah setempat mengevaluasi sejumlah pengusaha properti yang disinyalir melakukan praktik usaha dengan cara-cara nakal, sehingga merugikan masyarakat.

Ditemui di Samarinda, Rabu, Ahmad Rosyidi mengatakan banyak kejadian status tanah perumahan yang akan dibangun pengembang ternyata masih tumpang tindih kepemilikannya, sehingga perumahan yang dijanjikan tidak pernah bisa dibangun karena izinnya masih bermasalah.

"Belum lagi soal pengembang yang menjual rumah, namun setelah uang muka dilunasi oleh pembeli, ternyata properti yang diharapkan tidak juga dibangun," katanya menanggapi sejumlah laporan masyarakat terkait ulah pengembang properti nakal.

Ia mengakui investasi di bidang properti cukup menjanjikan, sehingga sangat wajar banyak masyarakat memutar dananya untuk berinvestasi pada bisnis tersebut.

Namun, peluang bisnis yang terbuka lebar itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan penipuan.

"Alih-alih mendapatkan rumah dan tanah, masyarakat malah dapat rugi," ujarnya.

Dengan fakta kriminalitas properti tersebut, Rosyidi meminta masyarakat tetap waspada dan cerdas, minimal jika berminat membeli rumah agar menanyakan legalitas tanah atau rumah yang akan dibangun tersebut.

"Bisnis selalu melihat peluang. Misalnya, pemerintah akan membangun bandara atau jembatan, maka di daerah sekitarnya akan banyak dijual tanah kapling, kondisi seperti inilah yang paling banyak dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk melakukan penipuan," ucap Rosyidi.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah, rumah atau bangunan untuk mengecek terlebih dulu legalitas tanah yang akan dijual, apakah benar-benar milik pengembang.

Politikus PPP itu berharap pemerintah daerah lebih ketat dalam mengeluarkan izin kepada pengembang properti, khususnya perumahan.

"Tugas pemerintah untuk memastikan apakah pengembang tersebut memang profesional atau melihat rekam jejak sebelum mengeluarkan izin," tambah Rosyidi. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015