Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dengan melihat beban kerja dan kewajiban tugas yang harus dipenuhi maka tenaga kontrak dinilai perlu untuk disetarakan haknya dengan pekerja lainnya.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Biro Keuangan dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Selaku pimpinan rapat, Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah menuturkan pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar penghasilan atau gaji tenaga kontrak dapat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim.

“Terkait dengan berapa besarannya tentu harus disesuaikan dengan UMP Kaltim tahun 2016. Karena bagaimanapun harus mengacu kepada kemampuan daerah. Oleh sebab itu tidak perlu khawatir terkait pengeluaran daerah,” kata Qomariah didampingi anggota Komisi I lainnya Yakob Manika, Syarifah Masitah Assegaf, Safuad, dan Rusianto.

Menurutnya, harus ada standardisasi tentang penggajian seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini dinilai penting guna menghindari perbedaan yang terjadi antarinstansi.

Politikus asal PAN itu menyebutkan sebagaimana PNS, tenaga kontrak memiliki kewajiban dan hak yang sama dalam bekerja. Seperti kewajiban turun pagi, upacara dan lainnya. Sehingga guna menghindari perbedaan yang cukup besar harus ada solusi untuk hal tersebut.

Pada rapat yang dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Selamat Harap, Biro Keuangan Pemprov Kaltim Herdiansyah itu, Qomariah menambahkan sesuai dengan rumus sumber daya manusia yaitu kesejahteraan mayoritas berbanding lurus dengan kualitas kerja.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga kontrak diharapkan kualitas mereka dalam bekerja bisa lebih maksimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Sehingga pada akhirnya akan membantu menjunjang proses pelayanan publik,” harap Qomariah. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015