Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, akhirnya menetapkan dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Samarinda Nomor 66/KKPS/KPUSMD/021.436194/2015 tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2015-2020.

Dua pasangan calon peserta Pilkada Samarinda adalah petahana Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail yang diusung Partai Demokrat dan Nasdem, serta Mudiyat Noor-Iswandi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hanura.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakilnya Nusyirwan Ismail mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada saat pendaftaran resmi dibuka oleh KPU.

Sedangkan pasangan Mudiyat Noor-Iswandi baru mendaftarkan diri setelah masa perpanjangan kedua dibuka, setelah berakhirnya masa perpanjangan pertama hanya terdapat calon tunggal.

"Kami sudah melalui tahapan verifikasi berkas semua calon dan menyatakan keduanya telah memenuhi syarat seperti ketentuan yang diamanatkan oleh aturan," kata Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih.

Adapun asumsi yang berkembang terkait dugaan terjadinya dualisme rekomendasi dari DPP Partai Hanura yang mengusung pasangan Mudiyat Noor-Iswandi, ia menegaskan bahwa KPU Samarinda hanya menerima satu berkas surat pendaftaran dari partai tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima berkas pendaftaran Partai Hanura ke calon lain dan berdasarkan hasil koordinasi kami ke KPU Pusat, berkas Mudiyat Noor-Iswandi dinyatakan telah memenuhi syarat," jelas Ramaon.

Dengan ditetapkannya dua pasangan calon tersebut, tambah Ramaon, Kota Samarinda akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Untuk selanjutnya KPU akan mempersiapkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan nomor urut pasangan calon dan kampanye.

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon rencananya dilaksanakan pada Selasa (1/9) di Hotel Senyiur Samarinda.

"Berbeda dengan penetapan calon yang bisa diwakilkan oleh pendukung, untuk penetapan nomor urut harus dihadiri langsung calon wali kota dan calon wakil wali kota," tegas Ramaon. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015