Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melarang sekolah di daerah itu menjual buku pelajaran dan LKS (lembar kerja siswa) kepada murid.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, sejumlah sekolah terindikasi masih melakukan praktik penjualan buku pelajaran dan LKS, padahal kami (Pemkab Penajam Paser Utara) melarang seluruh sekolah menjual LKS atau buku paket kepada murid," ungkap Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, dihubungi di Penajam, Jumat.

Ia meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara, melakukan pengawasan ketat di masing-masing sekolah karena pada setiap kegiatan pertemuan pemerintah daerah dengan masyarakat, sejumlah orang tua mengeluhkan adanya praktik jual beli buku pelajaran dan LKS di sekolah.

"Orang tua mengeluhkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli buku paket dan LKS di sekolah. Keluhan itu selalu diungkapkan pada setiap pertemuan antara pemerintah dengan masyarakat," kata Mustaqim.

Sesuai dengan peraturan, kebutuhan buku pelajaran sekolah bagi siswa kata Mustaqim, telah diakomodasi melalui dana bantuan operasional (BOS), sehingga tenaga pendidik maupun Disdikpora dilarang melakukan penjualan buku dan LKS.

Pada kegiatan Temu Warga Benuo Taka yang digelar di Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Mustaqim mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait praktik penjualan buku pelajaran dan LKS di sekolah dasar sehingga menambah kesulitan para orang tua murid.

Ia mengungkapkan, ada beberapa buku yang biasa diperjualbelikan di sekolah adalah, buku referensi atau tambahan pelajaran.

Praktik penjualan buku tersebut tambhanya, melanggar peraturan yang berlaku.

"Saya melarang penjualan buku pelajaran dan LKS kepada siswa dilakukan di sekolah dengan alasan apa pun, karena itu melanggar dan dapat memberatkan orang tua siswa," tegas Mustaqim.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015