Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta segera menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang merupakan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
"Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus secepatnya menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai Lawe-lawe dan segera menyerahkan data terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dugaan pencemaran tersebut," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Saya sudah melihat foto-foto terkait pencemaran di Sungai Lawe-lawe yang diduga tercemar akibat pengaruh kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM itu," katanya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Mustaqim perlu laporan tertulis, termasuk pemeriksaan sampel air Sungai Lawe-lawe untuk mengetahui kebenaran dalam mengambil tindakan terhadap dugaan pencemaran tersebut.
"Harus ada laporan tertulis terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran dan menyimpulkan dugaan pencemaran di Sungai Lawe-lawe itu," ujar Mustaqim.
Mustaqim meminta BLH Kabupatan Penajam Paser Utara, segera memberikan laporan terkait hasil uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran di Sungai Lawe-lawe tersebut.
Jika, terbukti ada pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan di sekitar Sunga Lawe-lawe, pemerintah daerah tambah dia, akan mengambil sikap tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta BLH mengkaji ulang data Amdal (analisis dampak lingkungan) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup setiap perusahaan di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe.
"Saya minta BLH melakukan pemeriksaan kembali terhadap izin lingkungan perusahaan yang berada di hulu Sungai Lawe-lawe sehingga pencemaran di sumber air baku PSAM itu tidak terjadi," kata Mustaqim.
Sebelumnya, Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Kabupaten Penajam Paser Utara, Okdilia Subiyono mengatakan, tingkat keasaman atau ph air baku PDAM setempat di bawah standar, diduga akibat tercemar limbah satu perusahaan tambang batu bara.
"Rata-rata tingkat keasaman air baku PDAM hanya 4,6 sampai 5 sehingga tidak layak. Rendahnya ph air baku itu diduga pengaruh dari kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM," ungkapnya.
Dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe mulai mencuat sejak 2014, namun Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan untuk mengambil sikap dengan alasan belum menerima hasil uji laborarium yang dilakukan di Baristan, Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus secepatnya menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai Lawe-lawe dan segera menyerahkan data terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dugaan pencemaran tersebut," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Saya sudah melihat foto-foto terkait pencemaran di Sungai Lawe-lawe yang diduga tercemar akibat pengaruh kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM itu," katanya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Mustaqim perlu laporan tertulis, termasuk pemeriksaan sampel air Sungai Lawe-lawe untuk mengetahui kebenaran dalam mengambil tindakan terhadap dugaan pencemaran tersebut.
"Harus ada laporan tertulis terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran dan menyimpulkan dugaan pencemaran di Sungai Lawe-lawe itu," ujar Mustaqim.
Mustaqim meminta BLH Kabupatan Penajam Paser Utara, segera memberikan laporan terkait hasil uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran di Sungai Lawe-lawe tersebut.
Jika, terbukti ada pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan di sekitar Sunga Lawe-lawe, pemerintah daerah tambah dia, akan mengambil sikap tegas dengan menghentikan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta BLH mengkaji ulang data Amdal (analisis dampak lingkungan) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup setiap perusahaan di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe.
"Saya minta BLH melakukan pemeriksaan kembali terhadap izin lingkungan perusahaan yang berada di hulu Sungai Lawe-lawe sehingga pencemaran di sumber air baku PSAM itu tidak terjadi," kata Mustaqim.
Sebelumnya, Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Kabupaten Penajam Paser Utara, Okdilia Subiyono mengatakan, tingkat keasaman atau ph air baku PDAM setempat di bawah standar, diduga akibat tercemar limbah satu perusahaan tambang batu bara.
"Rata-rata tingkat keasaman air baku PDAM hanya 4,6 sampai 5 sehingga tidak layak. Rendahnya ph air baku itu diduga pengaruh dari kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM," ungkapnya.
Dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe mulai mencuat sejak 2014, namun Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan untuk mengambil sikap dengan alasan belum menerima hasil uji laborarium yang dilakukan di Baristan, Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015