Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur melaporkan PT Fajar Sakti Prima, satu dari delapan perusahaan tambang batu bara yang dikelola Bayan Group Resources, kepada Badan Lingkungan Hidup karena melakukan pelanggaran izin pengangkutan.

"Kami laporkan perusahaan itu pada Senin (10/8) sore, sebelum menyampaikan nota protes kepada Bank Mandiri dan Bank Indonesia," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Merah Johansyah Ismail ketika dihubungi di Balikpapan, Selasa.

PT Fajar Sakti Prima dilaporkan kepada BLH Kaltim, karena aktivitasnya mengangkut (transhipment) batu bara mencapai 8.000 ton, padahal izin yang dikantongi hanya 3.000 ton sekali jalan.

Pengangkutan juga melalui Sungai Kedang Kepala di Muara Siran, padahal seharusnya melewati Sungai Belayan di ruas Desa Gunung Sari untuk terus mencapai Sungai Mahakam di Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Sungai Kedang Kepala itu tempat habitat Pesut Mahakam, jenis lumba-lumba air tawar yang kini populasinya semakin terancam punah," tambah Ketua Komunitas Save Pesut Mahakam, Adji Saputra.

Bahkan, lewatnya tongkang-tongkang batu bara tidak hanya mengancam Pesut, tetapi juga kelangsungan hidup para nelayan di sepanjang sungai tersebut. Gelombang tongkang saat lewat kerap menghajar keramba ikan milik warga dan menimbulkan kerugian hingga jutaan rupiah.

Protes yang disampaikan Jatam kepada Bank Mandiri dan Bank Indonesia juga berkenaan dengan PT Fajar Sakti Prima, di mana dengan mengucurkan kredit kepada perusahaan ini, bank milik pemerintah itu dianggap melanggar prinsip "green banking", yakni pemberian kredit dan fasilitas keuangan hanya bagi perusahaan atau perorangan yang teguh berkomitmen kepada lingkungan.

Berdasar penelusuran Jatam, PT Fajar Sakti Prima menerima kredit dari Bank Mandiri dan kemungkinan besar juga dari berbagai bank lain hingga 573 juta dolar AS, sementara aktivitsnya melanggar komitmen lingkungan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.

"Laporan kami ini untuk mendukung tindakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang telah mencabut izin melintasi Sungai Kedang Kepala dan mendukung tindakan gubernur untuk mencabut izin perusahaan tambang yang memaksa melintasi sungai tersebut," papar Johansyah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015