Penajam (ANTARA Kaltim) - Proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir, tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara rancangan APBD 2015, kata Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin.

"Saat melakukan pembahasan anggaran bersama anggota Badan Anggaran, saya tidak pernah melihat anggaran proyek perencanaan Water Front City itu di draf KUA-PPAS rancangan APBD 2015," ungkap Jamaluddin saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Untuk itu, lanjutnya, masalah ini perlu dipertanyakan mengenai kapan dan dimana pembahasan, muncul dan masuknya di pos mana anggaran perencanaan Water Front City tersebut.

"Semua anggota Banggar bisa ditanya karena di draf awal yang kami terima anggaran itu tidak ada yang menyalahi aturan," tegasnya.

Jamaluddin yang juga sebagai salah seorang anggota Banggar DPRD Penajam Paser Utara itu mengaku, dalam pembahasan KUA-PPAS, anggaran proyek tersebut tidak tercantum, sehingga baru mengetahui setelah ada proses lelang dan ada pemenang pengerjaan perencanaan proyek pengembangan kawasan pesisir tersebut.

"Saya bingung, kenapa tidak tercantum di KUA-PPAS tetapi ada anggarannya. Saya baru tahu setelah ada proses lelang dan sudah ada pemenang pengerjaan proyek perencanaan Water Front City itu dengan anggaran Rp6,7 miliar," ujarnya.

"Saya juga mendapatkan informasi, sebelum masuk proses lelang proyek perencanaan itu sudah ada pemenangnya, tapi saya masih mencari kebenaran atas informasi tersebut," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menduga, dimasukkannya anggaran proyek perencanaan pembangunan Water Front City itu, setelah rancangan APBD 2015 tersebut direvisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara anggota Banggar DPRD Panajam Paser Utara tidak dilibatkan.

"Kecurigaan saya, munculnya anggaran tersebut setelah rancangan APBD 2015 direvisi di provinsi dan Banggar tidak dilibatkan lagi. Revisi itu hanya ada pada unsur pimpinan dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Di situlah terkadang anggaran dimasukkan tanpa sepengetahuan kami dan itu tidak bisa dibatalkan karena sudah ada pemenang tendernya," jelas Jamaluddin.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Rusbani menyatakan pembangunan Water Front City sebagai pengembangan kawasan pesisir, belum masuk dalam Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD.

"Kalau pembangunan Water Front City itu tidak tercantum dalam Perda RPJPD, kepala daerah selanjutnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan pembangunannya dan anggaran perencanaan yang telah dikeluarkan sekitar Rp6,7 miliar terbuang sia-sia," ungkap politis PBB tersebut.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jon Kenedi menjelaskan, sesuai prosedur, proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut dimasukkan ke dalam Perda RPJP terlebih dahulu, kemudian melaksanakan perencanaan.

"Proyek pembangunan `Water Front City` itu, harus tercantum dalam RPJP dan RPJMD sebagai program pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkelanjutan, karena pembangunannya membutuhkan anggaran yang besar dan waktu yang cukup lama," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015