Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim bersepakat mendukung calon daerah pemekaran Kabupaten Kutai Utara. Hal tersebut menjadi hasil kesimpulan rapat dengar pendapat antara komite pemekaran, DPRD dan Pemkab Kutim, serta tokoh masyarakat Kutim, Rabu (5/8) di Gedung DPRD Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan jika melihat berbagai kesiapan dan keinginan dari masyarakat maka tidak ada alasan untuk tidak setuju. Karena bagaimanapun pemekaran demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, pihaknya sudah sering melakukan kunjungan kerja sejumlah daerah yang merupakan calon pemekaran, yakni Kecamatan Batu Ampar, Muara Wahau, Muara Ancalong, Kombeng, Muara Bengkal, Busang, Telen, dan Long Mesangat. Hasilnya memang banyak hal yang perlu mendapat pembenahan.

“Salah satu yang nyata adalah ketika anggota dewan melakukan reses hampir masalahnya masih sama yakni kerusakan jalan dan minimnya infrastruktur. Baik pendidikan hingga kesejahteraan masyarakat yang perlu mendapat perhatian,” kata Josep didampingi anggota Komisi I Azhar Baharudin, Siti Qomariah, Syarifah Masitah Assegaf, Yakob Manika, Rusianto dan anggota Komisi II Ismail serta Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi.

Oleh sebab itu jika pemekaran dapat dilakukan maka diharapkan sejumlah wilayah yang hampir tidak tersentuh oleh pembangunan serta sejumlah persoalan yang selalu menjadi keluhan masyarakat bisa terselesaikan secara bertahap.


“Potensi ekonomi di delapan kecamatan itu cukup besar dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kabupaten Kutai Timur sebagai daerah induk. Akan tetapi yang masih cukup disayangkan adalah berbanding terbalik antara hasil daerah dengan kesejahteraan masyarakat,” ucap Josep.

Sementara itu Asisten Kesra Pemkab Kutim Mugeni mengatakan perjuangan sudah dilakukan sejak 2005 dan Mahyudin selaku bupati Kutim ketika itu sudah memberikan rekomendasi. Kemudian pada 2009-2010 sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kutim. Terakhir 25 Juli 2015 Pj Bupati Kutim Ardiansyah mengeluarkan rekomendasi berbentuk 7 surat keputusan (SK).

“Semua persyaratan teknis seperti 8 kecamatan yang setuju, dan lainnya sudah dilengkapi. Tinggal rekomendasi dari DPRD dan Pemprov Kaltim saja selaku provinsi induk. Berdasarkan hasil pertemuan dengan gubernur beberapa waktu lalu, beliau meminta rekomendasi dewan terlebih dahulu sebagai bagian dari mekanisme. Untuk itu hari ini kami hadir di sini,” ungkap Mugeni pada rapat yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim Maskur Jalal, Siang Geah, dan sejumlah tokoh masyarakat dan adat seperti Eliasar, Supiansyah, Kurnalis dan lainnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015