Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 55 warga terjaring razia kartu tanda penduduk (KTP) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara sebagai implentasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2007.
"Petugas Satpol PP melakukan razia KTP secara intensif di tempat keramaian dan jalan raya dalam upaya menciptakan tertib administrasi di kalangan masyarakat," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam, Kamis.
"Razia KTP yang kami gelar di Kecamatan Waru dilakukan pada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan kami berhasil menjaring 50 warga yang tidak membawa, dua orang KTP hilang dan belum mengurus serta tiga warga KTPnya sudah habis masa berlakunya," jelasnya.
Razia yustisi itu dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Budi Santoso, untuk mendata warga yang belum memiliki KTP serta meningkatkan kesadaran warga yang tidak memiliki kartu identitas untuk segera membuat KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Warga yang sudah wajib KTP harus selalu membawa KTP saat bepergian untuk melakukan rutinitas atau keperluan lainnya," ujarnya.
Selain itu, razia KTP dilakukan menurut Budi Santoso, juga untuk mengantisipasi adanya pendatang dari luar yang akan atau sedang melakukan aktivitas di wilayah Penajam Paser Utara.
Namun dalam razia tersebut, Satpol PP belum memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang terjaring karena tidak memilki kartu identitas.
"Kami belum bisa melakukan sidang di tempat, karena pihak Pengadilan Tana Grogot, Kabupaten Paser, belum bisa menyertakan hakim dan panitera pada setiap razia yang digelar karena pengadilan kekurangan personel," kata Budi Santoso.
"Tapi, kami berikan surat peringatan kepada warga, jika tiga kali terjaring razia KTP akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku," tegas Budi Santoso.
Pada razia yustisi penegakan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan kata dia, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan TNI serta Disdukcapil setempat, untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Petugas Satpol PP melakukan razia KTP secara intensif di tempat keramaian dan jalan raya dalam upaya menciptakan tertib administrasi di kalangan masyarakat," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam, Kamis.
"Razia KTP yang kami gelar di Kecamatan Waru dilakukan pada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan kami berhasil menjaring 50 warga yang tidak membawa, dua orang KTP hilang dan belum mengurus serta tiga warga KTPnya sudah habis masa berlakunya," jelasnya.
Razia yustisi itu dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Budi Santoso, untuk mendata warga yang belum memiliki KTP serta meningkatkan kesadaran warga yang tidak memiliki kartu identitas untuk segera membuat KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Warga yang sudah wajib KTP harus selalu membawa KTP saat bepergian untuk melakukan rutinitas atau keperluan lainnya," ujarnya.
Selain itu, razia KTP dilakukan menurut Budi Santoso, juga untuk mengantisipasi adanya pendatang dari luar yang akan atau sedang melakukan aktivitas di wilayah Penajam Paser Utara.
Namun dalam razia tersebut, Satpol PP belum memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang terjaring karena tidak memilki kartu identitas.
"Kami belum bisa melakukan sidang di tempat, karena pihak Pengadilan Tana Grogot, Kabupaten Paser, belum bisa menyertakan hakim dan panitera pada setiap razia yang digelar karena pengadilan kekurangan personel," kata Budi Santoso.
"Tapi, kami berikan surat peringatan kepada warga, jika tiga kali terjaring razia KTP akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku," tegas Budi Santoso.
Pada razia yustisi penegakan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan kata dia, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan TNI serta Disdukcapil setempat, untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015