Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pasangan calon petahana yakni Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan wakilnya Nusyirwan Ismail resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat, Selasa, untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

Dengan mengenakan pakaian berwarna putih, Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail yang diantar ratusan pendukungnya, tiba di Kantor KPU Samarinda sekitar pukul 14.30 Wita atau satu setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.

Pasangan calon petahana yang diusung tiga partai politik, masing-masing Partai Demokrat, Nasdem dan PKS itu, diterima Ketua KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih bersama komisioner lainnya serta tim verifikasi.

Ramaon Dearnov Saragih usai menerima pasangan yang akrab dengan sebutan "JaaNur" jilid II itu kepada wartawan mengatakan, syarat pencalonan pasangan petahana itu sudah sesuai aturan yakni dengan 13 kursi di parlemen.

"Sesuai aturan, dukungan 13 kursi parlemen itu sudah lebih dari cukup sebagai syarat pendaftarannya yakni minimal sembilan kursi," katanya.

Hingga batas waktu pendaftaran, bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di Kota Samarinda hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri, yakni JaaNur.

"Sesuai jadwal, masa pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah Samarinda mulai 26-28 Juli 2015. Namun, hingga berakhirnya masa pendaftaran, kami hanya menerima satu pasangan calon," katanya.

"Padahal, menjelang beberapa menit pendaftaran ditutup, kami sudah mengumumkannya. Tapi, faktanya tidak ada juga yang datang mendaftar, bahkan tiga kali kami peringatkan di menit-menit terakhir," tambah Ramaon.

Jika sampai akhir waktu pendaftaran, namun hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Samarinda akan melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh KPU tambah Ramaon, perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak dilakukan mulai 1 hingga 3 Agustus 2015.

"Kami akan melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dengan mengundang semua parpol. Sosialisasi itu akan dilaksanakan pada 29 hingga 31 Juli 2015," ujarnya.

"Jika sampai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran, namun hanya ada satu pasangan calon, KPU menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya yakni ada 2017," ungkap Ramaon Dearnov Saragih.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015