Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memperpanjang masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang menjadi peserta Pilkada 2015, setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga jadwal pendaftaran ditutup Selasa sore.

"Hingga ditutupnya pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota sore ini, baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni calon `incumbent` (petahana) Syaharie Jaang - Nusyirwan Ismail (Jaanur)," kata Komisioner KPU Kota Samarinda Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa.

Karena hanya ada satu pasangan calon pendaftar, KPU Samarinda memutuskan memperpanjang masa pendaftaran, karena dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah minimal harus diikuti dua pasangan calon. Jika hanya ada satu pasangan calon, maka proses pilkada akan ditunda atau diperpanjang.

Perpanjangan pendaftaran untuk Pilkada Kota Samarinda akan dilakukan selama tiga hari pada 1-3 Agustus 2015. Sedangkan tiga hari sebelumnya, yakni pada 29-31 Juli akan dilakukan sosialisasi.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, maka minimal harus ada dua pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Peraturan tersebut bahkan sudah diperjelas dengan Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015.

"Tetapi, sampai hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran pada Selasa ini hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri, maka sesuai aturan tersebut, KPU Samarinda akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari dengan masa sosialisasi selama tiga hari," kata Yuni.

Apabila hingga batas tiga hari pendaftaran tambahan atau hingga 3 Agustus tidak ada juga pasangan lain yang mendaftar, lanjut dia, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2015-2020 yang seharusnya dilangsungkan pada 9 Desember 2015, akan ditunda hingga 2017. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015