Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Mengapresiasi meningkatnya upah minimum regional (UMR) dari Rp 1.752.073 menjadi Rp 1.886.315, Rusman Ya’qub tetap mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak lantas membuat puas diri pemerintah dalam terus melakukan upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 UMR yang terdongkrak karena beberapa program di antaranya peningkatan pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di 78 perusahaan dan sertifikasi tenaga ahli K3 sebanyak 160 orang yang dicapai dari kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.

Selain itu peningkatan fungsi lembaga-lembaga ketenagakerjaan di 3 lembaga tenaga kerja,  fasilitasi     penyelesaian prosedur, penyelesaian perselisihan  hubungan industrial sebanyak 33 kasus hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Termasuk menurunkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 791 kasus di tahun 2013 menjadi 306 kasus di tahun 2014. Semuanya merupakan hasil kerja yang bagus,” sebut Rusman.

 Tak hanya itu, Rusman yang juga anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2014 ini menyebutkan bahwa  dirinya juga mengapresiasi program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kaltim, melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender melalui 5 kajian serta kegiatan bimbingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha sebanyak 1.500 orang.

“Program kerjanya sudah sangat baik. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan semacam itu dan juga kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender, serta kegiatan bimbingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha perlu terus menjadi program yang berkelanjutan,” kata Rusman. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015