Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, berhasil menjaring 472 pelanggar lalu lintas, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, selama Operasi Ketupat Mahakam 2015.

Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Hari Purnomo, dihubungi di Penajam, Kamis mengungkapkan, hingga hari ke-13 Operasi Ketupat Mahakam 2015, terjadi 472 kasus pelanggaran berat yang dikenakan sanksi tilang karena berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami menjaring dan mengeluarkan 472 surat tilang kepada pengemudi yang kami nilai melakukan pelanggaran berat selama Operasi Ketupat Mahakam berlangsung," ungkap Hari Purnomo.

Pelanggaran lalu lintas tersebut lanjut Hari Purnomo, didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran yakni, melawan arus dan kebut-kebutan di jalan raya.

"Kami menindak dengan menilang sekitar 3.000 pengendara roda dua, selebihnya pengemudi kendaraan roda empat karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan surat kendaraan," ujar Hari Purnomo.

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2015 tambah dia, terjadi satu kecelakaan lalu lintas di kilometer 14 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dengan satu korban meninggal dunia dan satu orang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Ia mengimbau pengguna jalan yang akan melalui jalan raya Kilometer Nol Kecamatan Penajam hingga Kilometer 60 Kecamatan Babulu, agar lebih waspada dan berhati-hati, karena tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut tergolong cukup tinggi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015