Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, memberikan apresiasi atas pengesahan dua peraturan daerah masing-masing Perda Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Perda Pembentukan PDAM oleh DPRD setempat.

"Prinsipnya kami sangat setuju dengan Perda UMKM, karena telah dilakukan pembahasan dan tambahan materi terkait penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan UMKM di tingkat kecamatan," kata Wali Kota Bontang Adi Darma pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Selasa.

Hadir pada rapat paripurna itu, antara lain Sekretarus Kota Bontang HM Syirajudin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Bontang.

Raperda tersebut, lanjut wali kota, telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup intensif antara DPRD dengan pemerintah kota.

Wali kota juga mengapresiasi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAM Tirta Taman, setelah ada penambahan materi terkait sinergi antara pemerintah dengan DPRD dalam hal uji kelayakan dan kepatutan hasil seleksi calon direksi PDAM.

Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar menjelaskan sebenarnya ada empat raperda yang dibahas pada tingkat komisi, tetapi hanya dua raperda yang disepakati untuk disahkan menjadi perda dan selanjutnya dilaksanakan pemerintah kota.

"Satu raperda masih dalam pembahasan dan raperda lainnya tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena telah diatur dalam beberapa perda yang masih berlaku dan digunakan hingga saat ini," jelas Kaharuddin. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015