Samarinda (ANTARA Kaltim) – Shock terapi dirasakan Edy Kurniawan selaku ketua Panitia Khusus (pansus) pembahas Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kaltim ketika melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Penanaman Modal Daerah DKI Jakarta belum lama ini. Tujuan kunjungan mengambil ilmu dan belajar kemudahan dalam berinvestasi.

“Kita mengunjungi daerah khusus ibukota yang jauh berbeda dengan kabupaten/kota atau provinsi-provinsi kehususan yang lain. Seperti Yogyakarta, walaupun khusus cuma dia memiliki insentif dan kemudahan. Sementara DKI Jakarta tidak memiliki peraturan daerah (Perda) insentif dan kemudahan seperti lainnya,” katanya.

Pengembangan memajukan daerahnya, DKI Jakarta memiliki Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan perizinan, insentif, keringanan pajak dan retribusi daerah, DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP).

Pola investasi daerah pun terbilang berkembang cukup luar biasa. Jakarta merupakan kota unik, pendatang berdatangan dengan sendirinya untuk berinvestasi. Kemudahan dalam investasi lebih diprioritaskan, dengan menekankan mempermudah pelayanan. Misalnya mengenai proses perizinan jangka waktu 10 hari bisa ditempuh cepat terselesaikan hanya satu jam. Padahal banyaknya perizinan yang masuk ratusan bahkan ribuan.

“Jakarta lebih mengutamakan BUMD dalam investasi. Ketika ada peluang bisnis, kota Jakarta mendorong BUMD untuk melakukan investasi serta melakukan kerjasama dengan pihak asing. Investor yang sedang mengalami kesulitan maupun kendala, BUMD pun segera membantu kerjasama membuat usaha menciptakan sebuah lapangan pekerjaan baru,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.

Ketegasan pemimpin dalam wujudkan daerahnya merupakan sesuatu peran penting. Konsistensi sikap tegas harus dimiliki seorang pemimpin. Jakarta merupakan satu contoh kota terbaik dalam menggerakkan perekonomian daerahnya karena memiliki visi dan misi jelas serta dibarengi dengan kepemimpinan yang tegas pula.

“Harapannya tentu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat mengacu dan mengaplikasikan kemudahan berinvestasi seperti DKI Jakarta. Selain itu Biro Ekonomi dituntut mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) agar dapat berinvestasi di daerah kita sendiri,” tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015