Penajam (ANTARA Kaltim) - Seluruh pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun nonPNS, kata Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar diikutsertakan sebagai peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Seluruh pegawai wajib menjadi peserta BPJS. Ketentuan wajib menjadi peserta BPJS itu berlaku mulai Juli 2015," ungkap Tohar, di Penajam, Selasa.

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut kata Tohar, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

"Tambahan fasilitas asuransi perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS itu mengikuti perintah Permendagri 37/2014," kata Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar, sedang melakukan sosialisasi melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait kewajiban keikutsertaan pegawai sebagai peserta BPJS karena pembayaran premi asuransi tersebut berasal dari subsidi dan pemotongan gaji masing-masing pegawai bersangkutan.

"Preminya dibayarkan dari subsidi dan pemotogan gaji pegawai bersangkutan. Jadi, saat ini kami melakukan persiapan sosialisasi melalui SKPD masing-masing," ujarnya.

"Mulai Juli 2015, gaji semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipotong untuk membayar iuran (premi) BPJS," ungkap Tohar.

Ia menjelaskan, untuk asuransi perlindungan BPJS Kesehatan, para pegawai dapat mengikutsertakan seluruh anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan tersebut.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi pegawai yang bersangkutan sementara pada asuransi perlindungan BPJS Kesehatan mereka bisa mengikutsertakan keluarga," kata Tohar.

Seluruh pegawai PNS maupun nonPNS tambahnya, akan diikiutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan saat bekerja.

Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut kata dia, diikutkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015