Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Samarinda Abdul Sani, Rabu mengatakan, tidak dicetaknya KTP SIAK itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2013 tentang perpanjangan masa berlakunya KTP non-elektronik yang sudah habis hingga 31 Desember 2014.

Disdukcapil Samarinda, kata Abdul Sani, telah menyurati para camat dan lurah agar tidak lagi mencetak atau menerbitkan KTP nonElektronil/KTP SIAK tersebut.

"Mengingat, penerbitan KTP SIAK sudah dihentikan, maka sebagai pengganti sementara KTP Elektronik apabila diperlukan yakni, surat keterangan sudah melakukan perekaman yang fungsinya sama sebagai KTP elektronik yang bisa diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui kecamatan masing-masing," ungkap Abdul Sani.

Namun, sepanjang hal ini tidak dibutuhkan, kata Abdul Sani, maka surat keterangan tidak perlu dibuat, karena saat ini secara bertahap Disdukcapil Samarinda, terus menerbitkan KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki.

"Hingga saat ini, memang masih sekitar 200 ribu warga Kota Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik, ini pun belum termasuk angka pergerakan jumlah penduduk yang terus berubah setiap waktu," kata Abdul Sani.

Sementara, terkait blanko KTP elektronik, tambah dia, saat ini masih terus didatangkan dari pusat (Jakarta).

"Jumlah blanko KTP eltekronik memang masih terbatas ditambah mesin pencetakan yang kami miliki hanya dua unit sehingga pencetakan dilakukan secara bertahap," katanya.

"Tapi apapun kondisinya, pemerintah berkomitmen agar seluruh warga Kota Samarinda secepatnya bisa mendapat KTP elektronik. Ini penting untuk validasi data kependudukan terlebih menjelang pemilihan kepala daerah serentak," ujar Abdul Sani.

Dengan penggunaan KTP elektronik menurut Abdul Sani, tidak akan terjadi data ganda karena nomer induk kependudukan (NIK) hanya ada satu, sehingga jika lebih, maka data warga bersangkutan tidak akan bisa diakses.

"Untuk itu, agar tidak menimbulkan masalah dan kesulitan dalam pencetakan data kependudukan pada daerah yang dituju, kepada warga yang akan pindah harus mengikuti prosedur yang berlaku," ungkap Abdul Sani.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015