Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memiliki 13 mitra penangkar perkebunan, baik untuk penangkaran komoditas bibit karet, entres karet, kakao, aren, maupun bibit kelapa dalam, sehingga memudahkan petani ketika ingin berkebun.

"Jumlah penangkar sebanyak itu tersebar di kabupaten/kota, diantaranya penangkar bibit karet di Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara, bibit aren di Kabupaten Kutai Timur, dan penangkar bibit karet di Samarinda," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Etnawati di Samarinda, Selasa.

Jumlah penangkar terbanyak berada di Kota Samarinda dengan jumlah lima penangkar, selebihnya yang delapan penangkar tersebar di sembilan kabupaten/kota lainnya.

Lima penangkar di Samarinda itu adalah di Kelurahan Sambutan yang menangkar bibit karet, di Perum Bumi Sempaja menangkar bibit sawit dan kakao, di Jalan Kemang dan Jalan Cendana menangkar bibit karet, dan di Jalan Untung Suropati yang menangkar bibit kelapa dalam.

Semua benih yang ditangkar harus terjamin kualitasnya supaya petani tidak dirugikan. Untuk menjaga kualitas bibit maupun entres, Disbun Kaltim memaksimalkan peran Pengawas Benih Tanaman (PBT) Perkebunan.

Peran dan fungsi PBT Perkebunan memegang peranan penting dalam menjamin mutu benih perkebunan yang beredar di masyarakat agar hasil panen petani maksimal.

"Berdasarkan Permenpan Nomor 09/2010 tentang jabatan fungsional PBT dan Angka Kreditnya, maka PBT didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan benih tanaman," ujarnya.

ia menambahkan PBT memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat pada pengawasan benih tanaman, yakni tanggung jawab sebagai pemeriksa mutu benih dan pengawasan peredarannya, kemudian tanggung gugat apabila ada kesalahan dalam memeriksa mutu benih dan mengawasi peredarannya.

Terdapat dua golongan PBT, yakni PBT Terampil dan PBT Ahli. PBT Terampil adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja bersifat teknis di lapangan.

Sedangkan PBT Ahli adalah jabatan fungsional yang pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu/bersifat analisis dan manajerial. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015