Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser, kembali menyegel sebuah "base transceiver stasion" (BTS) atau menara telekomunikasi di RT 09 Kelurahan Penajam, karena melanggar peraturtan daerah (perda).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam, Rabu, menegaskan, menara telekomunikasi yang dibangun di atas sebuah minimarket tersebut disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
"Penyegelan dilakukan karena sesuai Perda Nomor 6 Ttahun 2012 tentang menara telekomunikasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang IMB, pemerintah melarang pembangunan tower telekomunikasi diatas sebuah gedung atau bangunan," ungkap Bagenda Ali.
Satpol PP Penajam Paser Utara kata Bagenda Ali akan mengambil tindakan tegas yakni membongkar menara telekomunikasi itu jika sampai batas waktu yang yang telah ditetapkan, pemilik BTS tidak melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami akan membongkar BTS tersebut, jika sampai 22 Juli 2015 pemilik menara telekomunikasi itu tidak melakukan pembongkaran sendiri," tegasnya.
"Keberadaan BTS itu melanggar dua perda yakni terkait pemanfaatan tata ruang dan retribusi sehingga perlu ditertibkan," ungkap Bagenda Ali.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, terus berusaha mengintensifkan pengawasan terhadap menara telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukkan dan tata ruang dengan melibatkan seluruh kecamatan dan kelurahan.
"Kami akan melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk mendata, mengawasi dan menertibkan seluruh BTS bermasalah di wilayahnya masing-masing," ujar Bagenda Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam, Rabu, menegaskan, menara telekomunikasi yang dibangun di atas sebuah minimarket tersebut disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
"Penyegelan dilakukan karena sesuai Perda Nomor 6 Ttahun 2012 tentang menara telekomunikasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang IMB, pemerintah melarang pembangunan tower telekomunikasi diatas sebuah gedung atau bangunan," ungkap Bagenda Ali.
Satpol PP Penajam Paser Utara kata Bagenda Ali akan mengambil tindakan tegas yakni membongkar menara telekomunikasi itu jika sampai batas waktu yang yang telah ditetapkan, pemilik BTS tidak melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami akan membongkar BTS tersebut, jika sampai 22 Juli 2015 pemilik menara telekomunikasi itu tidak melakukan pembongkaran sendiri," tegasnya.
"Keberadaan BTS itu melanggar dua perda yakni terkait pemanfaatan tata ruang dan retribusi sehingga perlu ditertibkan," ungkap Bagenda Ali.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, terus berusaha mengintensifkan pengawasan terhadap menara telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukkan dan tata ruang dengan melibatkan seluruh kecamatan dan kelurahan.
"Kami akan melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk mendata, mengawasi dan menertibkan seluruh BTS bermasalah di wilayahnya masing-masing," ujar Bagenda Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015