Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

"Pilkada serentak pada 9 Desember adalah agenda nasional sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya," kata Komaruddin Watubun pada rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Komaruddin, keputusan pelaksanan pilkada sudah menjadi kesepakatan antara DPR RI, Pemerintahn, serta KPU dan Bawaslu yang menjadi pelaksana dan pengawas pemilu.

KPU, kata dia, juga sudah menetapkan tahapan pilkada dan sebagian tahapan pilkada sudah berjalan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sirmaji menambahkan pilkada serentak yang sudah dijadwalkan pada Desember 2015 harus dilaksanakan sesuai jadwal.

Sirmaji mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendata kesiapan setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak.

"Kalau masih ada daerah yang belum siap, agar disupervisi oleh daerah induk atau pemerintah pusat guna mempercepat kesiapannya,"
katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini masih ada 50 daerah yang belum menyelesaikan anggaran untuk pengawasan pilkada serentak.

Menurut Tjahjo, berdasarkan data yang diterimanya hingga Senin (22/6), masih ada 50 daerah yang sedang memproses penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Sampai kemarin (Senin, 22/6), masih ada 50 daerah yang sedang proses tanda tangan. Nanti akan kami update lagi," katanya.

Tjahjo menjelaskan, belum tuntasnya anggaran pengawasan pilkada serentak, karena persoalan teknis yakni terkait dengan kesekretariatan Panitia Pengawas di tingkat kabupaten dan kota. (*)

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015