Bontang (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang, Kalimantan Timur, akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar tidak nekat buka selama bulan Ramadhan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Bontang Eddy Forestwanto di Bontang, Kamis, mengatakan pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam, seperti karaoke, pub/bar, diskotik, serta panti kebugaran, selama Ramadhan.

"Kami telah mengundang pemilik tempat hiburan malam untuk sosialisasi surat edaran tersebut dan meminta mereka mematuhinya," katanya.

Selain penutupan tempat hiburan malam, SK Wali Kota Bontang Nomor 277 Tahun 2015 juga mengatur operasional restoran atau rumah makan, kemudian membatasi jam operasional tempat ketangkasan (biliar, game online dan play station), warung internet dari pukul 09.00 hingga 16.00 Wita.

"Petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin, agar instruksi wali kota benar-benar dipatuhi," tambah Eddy.

Penutupan tempat hiburan malam sudah berlaku sejak 14 Juni hingga diperbolehkan buka kembali pada tujuh hari setelah lebaran.

Untuk tempat ketangkasan biliar, jam operasionalnya mulai pukul 11.00 sampai 16.00 Wita, kemudian malam hari pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

Sedangkan tempat usaha game online, warnet dan play station, jam bukanya dibatasi dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wita dan malam hari harus tutup.
 
Eddy juga berharap para pengelola hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap, guna mencegah adanya praktik prostitusi saat Ramadhan.

"Kami minta petugas hotel bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu ada tim razia. Bagi mereka yang tidak mengikuti aturan surat edaran, usahanya akan ditutup," tegasnya. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015