Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kalimantan Timur memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kaltim agar bisa secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rama Asia ketika ditemui di Samarinda, Senin, mengemukakan melalui keberadaan perda tersebut, hak-hak masyarakat adat di Kaltim akan terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kehadiran perda ini sudah sangat mendesak, sehingga kami akan terus mengawalnya untuk mempercepat pengesahannya," katanya.

Rama menjelaskan perda itu berfungsi sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat dari aksi penguasaan lahan oleh korporasi yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat, misalnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan hak guna usaha untuk kelapa sawit.

Ia menambahkan pemerintah pusat selalu menilai wilayah Kaltim masih banyak lahan kosong, padahal sebenarnya lahan-lahan tersebut sudah didiami masyarakat sejak lama, sehingga kemudian munculnya konflik.

"Luasan wilayah Kaltim dipandang sangat menggiurkan bagi perusahaan swasta untuk mengembangkan usahanya. Maka dari itu, banyak pula yang tidak mengindahkan hak-hak masyarakat," jelasnya.

Rama menegaskan bahwa pengesahan raperda itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan legislatif benar-benar prorakyat.

Ia juga berharap kehadiran perda yang melindungi hak-hak masyarakat akan menjadi tameng agar tidak terjadi perebutan lahan antara perusahaan dan masyarakat di kemudian hari.

"Hal inilah yang mendasari percepatan pengesahan perda ini. Jangan sampai maraknya kasus perebutan lahan kembali terulang, yang tentu saja akan merugikan banyak pihak, terutama rakyat," tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015