Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan terhadap para pegawai negeri sipil yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Pemerintah tidak segan-segan menindak PNS yang membolos dengan cara memotong uang tunjangan setiap bulannya," tegas Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Rabu.

Menurut ia, penerapan sanksi tersebut dilakukan, karena masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Kami sudah memberikan sanksi pemotongan uang tunjangan terhadap dua PNS karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. Satu orang bekerja di Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara dan seorang lagi PNS di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga," kata Tohar.

"Tahapan pemberian sanksi terhadap PNS itu diterapkan sesuai pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Tohar, tidak hanya untuk PNS, namun juga kepada tenaga honorer di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani.

"Ketegasan pemkab itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2007 tentang Disiplin Pegawai," ujar Tohar.

Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Tohar, juga harus tegas dan bertanggung jabab secara moral terkait disiplin pegawai yang ada dibawahnya, baik pegawai yang berstatus PNS maupun tenaga honorer.

"Pimpinan SKPD harus tegas, jika tidak tegas terhadap pegawai yang kurang disiplin atau sering bolos kerja akan kami tegur dan akan menjadi catatan, bahkan bakal kena sanksi," tegas Tohar.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015