Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Status badan hukum membuat BPD Kaltim kesulitan melakukan kerjasama perbankan dengan pihak perbankan luar negeri. Tak heran perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas sangat dibutuhkan lembaga keuangan itu .

“Perkembangan bisnis dan usaha BPD Kaltim yang semakin meningkat. Tentu berpengaruh terhadap keberadaan struktur organisasi yang harus bisa mengakomodir kebutuhan bisnis dan usaha untuk jangka panjang,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep.

Menurutnya, perbankan luar negeri sangat mempertimbangkan apabila terjadi sengketa dengan dengan pihak BPD Kaltim saat melakukan kerjasama. Sulit menetapkan dasar hukumnya. Hal ini dikarenakan dunia internasional hanya mengenal bentuk badan usaha limited company atau perseroan terbatas,” kata politikus Partai Gerindra.

Lebih jauh ia mengatakan perubahan modal pasar pada BPD Kaltim. Harus dibedakan antara perubahan modal dasar dengan penambahan atau penyetoran modal.

 Perubahan modal dasar hanya menyangkut antisipasi perkembangan usaha. Sedangkan penambahan atau penyetoran modal keterkaitannya dengan pembahasan anggaran pemerintah. Kondisi itu harus menjadi perhatian saat BPD berubah badan hukum.

“Mengenai perubahan modal dasar ini hanya sebatas antisipasi operasional usaha BPD Kaltim sehingga dalam perubahan nanti poin ini harus dibahas detail melalui komisi yang membidangi. Demikian juga dengan perubahan struktur organisasi hanya menyangkut operasional usaha BPD Kaltim nantinya,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/dhi/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015