Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 282 warga Kabupaten Penajam Paser Utara terjaring razia kartu tanda penduduk yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja setempat sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

"Petugas Satpol PP melakukan razia KTP secara intensif di tempat keramaian dan jalan raya dalam upaya menciptakan tertib administrasi di kalangan masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam, Jumat.

"Razia KTP yang kami gelar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu dilakukan pada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan kami berhasil menjaring 207 warga yang tidak membawa dan tidak memilki KTP serta tujuh orang memiliki KTP ganda dan 15 warga KTP sudah habis masa berlakunya," katanya.

Razia yustisi itu dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Budi Santoso, untuk mendata warga yang belum memiliki KTP.

Warga yang tidak memiliki kartu identitas tambah dia, untuk segera membuat KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami belum bisa melakukan sidang di tempat, karena pihak Pengadilan Tana Grogot, Kabupaten Paser, belum bisa menyertakan hakim dan panitera pada setiap razia yang digelar karena pengadilan kekurangan personel," ujarnya.

"Tapi, kami berikan surat peringatan kepada warga, jika tiga kali terjaring razia KTP akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku," tegas Budi Santoso.

Pada razia yustisi penegakan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan kata Budi Santoso, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan Disdukcapil setempat, dengan menyisir lokasi keramaian dan wilayah yang rawan pendatang serta di jalan raya, untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP.

"Pada razia tersebut, kami bekerja sama dengan instansi terkait dan untuk sementara razia kami lakukan pagi sampai siang hari. Ke depan, razia akan kami lakukan pada malam hari dengan menyisir tempat kos dan penginapan," kata Budi Santoso.

Razia yustisi, tambahnya, akan terus dilakukan Satpol PP agar warga tidak menganggap remeh masalah KTP karena itu merupakan identitas diri.

"Kami berharap, pihak pemerintahan desa/kelurahan untuk mengidentifikasi warga yang belum memilki kartu identitas dan meminta warga yang bersangkutan untuk segera mengurusnya," harap Budi Santoso.       (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015