Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan menerbitkan izin penangkar benih sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang mengatur izin bagi penangkar atau pengedar benih/bibit unggul bermutu.

"Kita mulai menata masalah perizinan dan peredaran benih unggul bermutu. Sebab, perizinan penangkar atau pengedar benih dulu diterbitkan bupati/walikota namun sekarang gubernur," kata Kepala Bidang Usaha Mohammad Yusuf di Samarinda, Kamis.

Kebijakan pemerintah pusat ini menurut Yusuf sangat penting, mengingat ketersediaan benih bina atau benih atau bibit unggul bermutu.

"Hal tersebut merupakan faktor utama keberhasilan pembangunan dan pengembangan subsektor perkebunan," kata Yusuf.

Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh aparat berwenang bagi petugas di tingkat lapangan maupun penangkar benih tanaman perkebunan khususnya lima komoditi unggul seperti karet, kakao, kelapa sawit, kelapa dalam dan lada, katanya.

"Pertemuan ini sebagai upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas dan pengedar benih unggul bermutu. Gubernur Awang Faroek telah menetapkan target subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit dan kita wajib menyukseskan itu," kata Yusuf.

Sementara itu Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim, Irsal Syamsa mengemukakan pertemuan teknis pengawas dan pengedar benih perkebunan guna meningkatkan pemahaman perundang-undangan sekaligus mencegah pelanggaran peredaran perbenihan di masyarakat.

"Satu juta hektare sawit sudah kita capai. Selanjutnya, tahap kedua terdapat potensi lahan seluas 1,4 juta hektare untuk pengembangan kelapa sawit. Target ini harus dicapai yang didukung dengan penggunaan benih unggul bermutu," kata Irsal Syamsa. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015