Samarinda (ANTARA Kaltim) - Isu otonomi khusus atau Otsus menjadi satu bahasan menarik saat digelar diskusi publik yang digagas Awang Faroek Institute di salah satu hotel terkemuka di Samarinda, Rabu malam (27/5). Sejumlah nara sumber nasional yang dihadirkan dalam diskusi publik tersebut pun 'seragam' memberi dukungan untuk percepatan pembangunan Kaltim, baik melalui otonomi khusus maupun revisi Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Gubernur Awang Faroek Ishak sendiri menegaskan, Kaltim tidak ingin mengulang kegagalan pembangunan seperti yang terjadi paska berakhirnya era eksploitasi besar-besaran hutan dan kayu, serta tambang batu bara.

Kondisi ini sangat miris karena sumber daya alam Kaltim terus-menerus dikuras menjadi devisa negara, sementara pembangunan daerah ini masih berjalan sangat lamban, rakyat belum benar-benar sejahtera dan satu hal yang pasti dirasakan rakyat Kaltim adalah dampak buruk kerusakan hutan dan lingkungan.

"Saya tidak akan diam melihat kondisi ini. Karena itu, saat ada aspirasi rakyat untuk menuntut otsus, saya tegas mendukung dan siap memfasilitasi. Namun saya selalu mengingatkan agar perjuangan otsus harus tetap dilakukan dengan cara-cara konstitusional dan terhormat. Otsus tidak boleh diperjuangkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Satu lagi, kami tetap menjunjung tinggi NKRI," tegas Gubernur Awang Faroek disambut aplaus ratusan peserta diskusi publik tersebut.

Namun demikian kata Gubernur, untuk memuluskan perjuangan tersebut, maka rakyat Kaltim harus bersatu padu dan kompak dengan dukungan DPRD Kaltim, pemerintah kabupaten/kota dan DPRD masing-masing kabupaten/kota, termasuk wakil-wakil rakyat yang saat ini duduk di Senayan (DPR dan DPD RI).

Sejumlah pakar nasional yang menjadi nara sumber dalam diskusi ini secara umum sangat memahami kegelisahan rakyat Kaltim dan sepakat memberikan dukungan bagi percepatan pembangunan daerah yang dikenal sebagai bank devisa utama republik ini.

"Saya salut dengan langkah Kaltim yang menuntut otsus dengan cara yang sesuai bingkai aturan yang telah disediakan negara. Ini catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat," kata Prof. Saldi Isra, Guru Besar Universitas Andalas Padang yang juga ahli hukum tata negara tersebut.

Meski memberi dukungan terhadap tuntutan otsus, Saldi Isra menyebutkan, sesungguhnya masih ada cara lain yang lebih soft (lembut) yang bisa dilakukan. Yakni memperjuangkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Saldi menjelaskan, pemerintah telah mencoba mengkomodasi aspirasi rakyat dengan memecah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga UU, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Tapi hingga sekarang pemerintah belum juga merevisi UU 33/2004 terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah. Padahal masalah utamanya ada di sana. Kaltim menuntut 40 persen dana bagi hasil minyak dan gas. Mengapa masih 15,5 persen dan 30,5 persen. Mengapa pusat tidak mau memberikan 40 persen yang dituntut Kaltim? Ada apa ini?" tanya Saldi Isra.

Alasan yang kerap dikemukakan pemerintah pusat adalah ketakutan dan kekhawatiran daerah penghasil lainnya menuntut hal yang sama seperti diterima Kaltim jika tuntutan persentase dikabulkan.

"Seharusnya ini tidak dikhawatirkan. Justru akan sangat baik jika negara bisa mendistribusikan ini dengan pertimbangan rasa keadilan yang lebih baik," tegas Saldi Isra.

Komentar lainnya diutarakan Dr. Zainal Arifin Muchtar,  pakar dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurutnya, seringkali daerah mendapat jawaban, bahwa otsus belum bisa diberikan karena kekhawatiran ketidakmampuan daerah dan ketakutan tingkat korupsi akan jauh meningkat saat uang banyak beredar karena otsus.

"Saya lebih suka menggunakan analogi sepeda. Siapapun tidak akan pernah bisa mengendarai sepeda ketika dia hanya mempelajari teori. Berikan kepercayaan dan lakukan pengawasan dengan keberanian menarik kembali jika otsus ternyata tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Berikan otsus dengan relasi dan pengawasan yang baik," ujar Zainal Arifin Muchtar.   

Sementara Aji Sofyan Efendi dari Universitas Mulawarman Samarinda menegaskan bahwa pemberlakuan Otsus di Kaltim justru akan membantu program pemerintah pusat untuk mendorong percepatan kemajuan Indonesia secara umum.

"Namanya saja Otsus, padahal konsep kami adalah pembangunan untuk The New Indonesia. Intinya, pembangunan nasional jangan hanya terpusat di Pulau Jawa. Kalimantan adalah pulau harapan," tegas Aji Sofyan.

Sedangkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan memberi saran agar tuntutan otsus Kaltim tidak dilakukan dengan pendekatan tunggal. "Otsus harus diperjuangkan dengan pendekatan dan alasan yang komprehensif. Secara umum, saya melihat pelaksanaan otonomi daerah di Kaltim dalam satu dasawarsa terakhir ini sudah berjalan sangat baik dalam kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak," kata Djohermansyah yang kini memimpin Institute Otonomi Daerah Jakarta.

Nara sumber lain yang dihadirkan dalam diskusi publik kemarin adalah Refli Harun, pakar hukum tata negara dari UGM dengan moderator Leonard Samosir. (Humas Prov Kaltim/sul)   

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015