Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tenaga honorer terkait pengalihan tugas dan fungsi Distamben kabupaten/kota yang dilimpahkan ke Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jon Kenedy, Selasa, mengatakan, pemerintah setempat harus memperhatikan tenaga honorer Distamben tersebut.

Pemindahan tenaga honorer Distamben ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau ke dinas lain menurut Jon Kendy, menjadi solusi terbaik.

"Kami akan menindaklanjuti permasalahan tenaga honorer Distamben itu untuk memperjuangkan kejelasan nasib mereka. Kami meminta pemerintah kabupaten untuk memfungsikan mereka di dinas lain yang masih membutuhkan pegawai," ungkap Jon Kenedy.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara Jamaluddin menambahkan, akan mencoba mempertemukan para tenaga honorer tersebut dengan sekretaris kebupaten dan Kepala Distamben setempat untuk mencari penyelesaian terbaik permasalahan tersebut.

"Kami rencananya akan melakukan pertemuan lanjutan pada Rabu, (27/5), bersama sekretaris kabupaten dan Kepala Distamben serta para tenaga honorer itu," kata Jamaluddin.

Ia menilai, pemerataan gaji untuk para tenaga honorer tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan.

"Besaran honor dalam surat perjanjian kontrak, wajib diterima pihak penyandang kontrak tanpa harus dikurangi ataupun ditambah. Walaupun hal tersebut disepakati secara bersama tapi disisi lain, hal itu tidak dibenarkan karena melanggar perda," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, yakni pada Senin (25/6), sejumlah tenaga honorer Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, mendatangi DPRD terkait pengalihan tugas dan fungsi Distamben yang dilimpahkan ke Provinsi Kaltim.

Pengalihan tugas dan fungsi tersebut, menimbulkan keresahan para tenaga honor Distamben Penajam Paser Utara tersebut.

Para tenaga honorer tersebut dihadapkan pada dua pilihan yakni, 29 orang tenaga honor harus membagi rata honor yang diterima dengan 17 orang tenaga honor lain yang lebih dulu sudah tidak aktif atau diberhentikan.

Terdapat 46 orang tenaga honorer yang bekerja di Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, sebanyak 15 orang diantaranya tenaga honor di Bagian Pertambangan dan dua orang di bagian Kelistrikan telah lebih dulu diberhentikan.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015