Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, memberi dua opsi atau pilihan kepada tenaga honorer, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Wahyudi, di Penajam Senin mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut, maka kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan sektor energi sumber daya mineral dan pertambangan, ditarik dan akan ditangani langsung oleh pemerintah provinsi.

"Kami belum dapat memastikan bagaimana nasib pegawai, karena masih menunggu nasib instansi ini," katanya.

"Status Distamben di kabupaten/kota terancam bubar karena seluruh tugas dan fungsinya diambil alih pemerintah provinsi dan sampai saat ini, hanya menunggu apakah nantinya Distamben dihapuskan atau akan dilebur dengan instansi lainnya," ungkap Wahyudi.

Sementara, juru bicara solidaritas tenaga honorer Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara Santi mengatakan, kondisi tersebut membuat para tenaga honorer menjadi resah akibat belum adanya kepastian tentang nasib mereka.

Distamben Penajam Paser Utara lanjut Santi, menawarkan dua opsi, yakni merumahkan atau menurunkan gaji agar tenaga honorer dapat terus bekerja.

"Terdapat 46 tenaga honorer dan 17 orang sudah tidak bisa terakomodir gajinya oleh Distemban dan tersisa 29 honorer yang bisa digaji. Kami ditawarkan dirumahkan atau kami membagi gaji dengan 17 orang yang tidak bisa digaji lagi itu," ujar Santi.

Gaji yang diterima tenaga honorer lanjut dia yakni, Rp1,3 juta per bulan dan jika total gaji 29 honorer tersebut harus dibagi untuk 46 tenaga honorer, sehingga masing-masing tenaga honorer hanya mendapatkan gaji berkisar Rp700 ribu atau Rp800 ribu per bulan.

"Kami terancam akan dirumahkan atau penurunan gaji setelah kewenangan Diastamben dicabut karena seluruh tugas dan fungsi Distamben kabupaten diambil alih pemerintah provinsi," kata Santi.

Karena merasa khawatir akan dirumahkan, para tenaga honorer Distamben tambah dia, akan menyampaikan keluhan ke DPRD Penajam Paser Utara, untuk meminta difasilitasi agar mereka dicarikan jalan keluar sehingga dapat tetap bekerja atau dialihkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

"Kami sudah lima tahun bekerja dan kalau kami dirumahkan bagaimana nasib kami. Harapan saya dan teman-teman tetap dipertahankan atau dialihkan ke SKPD lain yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," harap Santi.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015