Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengajak pemerintah kampung dan desa bersama semua elemen masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan di wilayah masing-masing sebagai usaha menggait dana karbon.

"Saat ini Kabupaten Berau tercatat sebagai penerima dana karbon terbesar di Kalimantan Timur dengan total Rp27,57 miliar, dengan masing-masing kampung berpeluang mengelola dana karbon antara Rp300 juta - Rp394 juta," kata Kepala DPMK Kabupaten Berau Tenteram Rahayu di Tanjung Redeb, Kamis.

Rahayu mengatakan kampung yang memiliki hutan, baik hutan mangrove maupun hutan tropis agar dikelola secara lestari, serta memanfaatkan peluang untuk mendapatkan dana karbon dari program FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund).

Program FCPF-CF yang berasal dari kemitraan global ini dikelola oleh World Bank guna memberikan pembayaran insentif berbasis kinerja bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Baca juga: Kaltim pionir implementasi insentif pelestarian hutan lewat FCPF

Sedangkan Berau, lanjutnya, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berhasil mengurangi emisi dengan melestarikan hutan bersama masyarakat kampung, sehingga kelompok masyarakat pun memperoleh kompensasi dari kinerja tersebut, yakni dari World Bank ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Indonesia, dilanjutkan transfer ke daerah.

"Program FCPF-CF harus dijadikan momentum bagi kampung untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer atau dana desa. Pemerintah kampung harus kreatif, inovatif, serius menggali dan mengelola potensi lokal agar bisa mandiri," katanya.

Kreativitas dan inovatif menggali potensi lokal kampung menjadi penekanan, karena adanya penurunan Dana Desa (DD) secara nasional, termasuk semua kampung di Berau yang dihadapkan pada tantangan fiskal tahun ini, sehingga penurunan DD juga berdampak pada penurunan nilai ADK.

"Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun ini diproyeksi turun drastis, yakni dari Rp320 miliar pada 2025 turun menjadi Rp145 miliar, sebagai dampak dari menurunnya dana transfer pusat yang menjadi dasar perhitungan," kata Rahayu.

Meski ADK turun, katanya, namun kewajiban minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sudah terpenuhi, bahkan mencapai 10,29 persen, sehingga secara regulasi, kewajiban daerah sudah dijalankan dengan baik.

Baca juga: Disbun: FCPF-CF bagian program nyata bangun Kaltim berkelanjutan

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026