Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pelaksanaan moratorium untuk pengaturan tata kelola perijinan terkait pertambangan, perkebunan dan kehutanan sesuai Peraturan Gubernur Kaltim No. 17 Tahun 2015 merupakan implementasi instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan sumber daya alam.

“Saya harap semua pihak terutama para kepala daerah dan pengusaha menghargai kebijakan pemerintah pusat untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam,  termasuk langkah pemerintah daerah melalui moratorium,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak, baru-baru ini.

Di Kaltim menurut Gubernur, pemerintah daerah ingin menyelamatkan sumber daya alam dalam kegiatan pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan agar mampu memberikan manfaat yang besar bagi daerah.

Sebaliknya, akibat pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dan berlebihan tanpa kontrol yang benar dan baik dari aparatur pemerintah pasti akan memberikan hasil yang buruk bagi masyarakat dan daerah.

Moratorium yang diberlakukan pemerintah lanjut Gubernur, semata-mata untuk menertibkan perijinan maupun tata kelola kegiatan usaha yang telah memiliki ijin di subsektor pertambangan, kehutanan maupun perkebunan sawit.

Pelaksanaan otonomi daerah sebelumnya memberikan kewenangan yang sangat terbuka bagi Bupati dan Walikota untuk mengeluarkan ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Hingga selanjutnya tidak sedikit ditemukan, pengusaha-pengusaha yang mengantongi ijin tetapi tidak melakukan aktifitas usaha.

Setelah diterbitkanya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka kepala Bupati maupun Walikota sudah tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan ijin pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Kini, kewenangan perijinan diserahkan kepada gubernur.

“Walaupun kewenangan atau kuasa ijin itu ada pada saya, namun saya tidak akan mengeluarkan ijin apapun. Sebaliknya, saya akan menutup dan menghentikan perijinan baik untuk pertambangan, kehutanan maupun perkebunan,”  tegas Gubernur.

Pada dasarnya ujar Awang, moratorium yang diberlakukan di daerah tidak lain untuk menyelamatkan sumber daya alam. Namun, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan  semua pihak terutama pelaku usaha dan masyarakat.

"Tolong saya secara moril sajalah. Sebab, pemimpin seperti saya ini bagaimana pun memerlukan dukungan berbagai pihak utamanya dukungan moril seluruh rakyat Kaltim agar kebijakan yang dibuat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kaltim,” harap Awang Faroek Ishak.

Gubernur meyakinkan dengan pemberlakuan moratorium pertambangan, kehutanan dan perkebunan maka selamatlah hutan dan alam Kaltim dari kegiatan usaha yang selama ini dinilai banyak menimbulkan masalah lingkungan dan merugikan masyarakat. (Humas Prov Kaltim/yans)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015