Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan batas dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah 2015.

Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih kepada wartawan di Samarinda, Minggu, mengatakan pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal tujuh persen dari jumlah penduduk di daerah setempat.

Dukungan tersebut juga harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Data Aggregate Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Kota Samarinda per 17 April 2015 sebanyak 753.370 jiwa.

"Pasangan bakal calon perseorangan yang akan ikut pemilihan kepala daerah harus mendapatkan minimal tujuh persen dukungan dari DAK2. Jadi, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 56.503 jiwa untuk bisa ikut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ungkap Ramaon.

"Dukungan tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada. Karena di Kota Samarinda terdapat 10 kecamatan, sehingga dukungan pasangan bakal calon perseorangan itu harus tersebar minimal di enam kecamatan dan tidak harus merata pada setiap kecamatan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan minimal 56.503 jiwa itu mutlak dipenuhi bagi pasangan bakal calon perseorangan.

"Tidak ada toleransi, pasangan bakal calon harus mendapatkan dukungan minimal 56.503 jiwa. Jika tidak ada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi batas minimal dukungan itu, maka pemilihan kepala daerah di Samarinda tidak akan diikuti calon dari perseorangan," ujar Ramaon.

Dokumen dukungan tersebut, kata Ramaon, harus berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK dengan melampirkan fotokopi KTP dari setiap warga secara rekapitulasi jumlah dukungan yang dibuat berdasarkan formulir B.2-KWK.

Ia menambahkan KPU Kota Samarinda memberi tenggat waktu kepada setiap pasangan bakal calon untuk menyerahkan dokumen dukungan tersebut mulai 11 hingga 15 Juni 2015.

"Jika data pendukung yang telah dibubuhi tanda tangan/cap jempol pendukung sudah disusun, namun tidak menggunakan form dari KPU, maka pasangan bakal calon perseorangan tetap diberi kesempatan. Tapi, batas waktunya tetap tidak boleh lewat 15 Juni 2015," ungkap Ramaon.

Setelah proses administasi tersebut, KPU Samarinda selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual pada 14 sampai 17 Juli 2015.

"Jika pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan telah memenuhi syarat administasi kemudian dikuatkan berdasarkan hasil verifikasi faktual, maka mereka baru dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," kata Ramaon.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015