Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah Sungai Mahakam, yang mencemari sungai dan diduga menjadi faktor penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris)

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

"Demi melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam," tambah Menteri Hanif.

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata.

Hasil pengawasan KLH lewat Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) menemukan PT GBE melakukan pelanggaran berupa pelaksanaan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung ditindak tegas dengan dilakukan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.

Selanjutnya PT ML, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dilaksanakan. Perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship tersebut langsung ditindak tegas dengan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.

KLH/BPLH meminta kepada pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga seluruh masyarakat, untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan, termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

 

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026